SUMENEP, KOMPAS.com - Pemerintah pusat telah menerbitkan regulasi baru mengenai pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) untuk tahun anggaran 2024.
Melalui surat nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan waktu pengangkatan CASN yang mencakup CPNS dan PPPK.
Awalnya, pengambilan sumpah bagi PPPK yang lulus pada tahun anggaran 2024 direncanakan dilakukan pada Maret 2026.
Rencana tersebut mengancam nasib Abdur Rasyid (59), seorang guru Kategori (K2) di Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, yang akan memasuki masa pensiun pada Desember 2025.
Baca juga: Kado Pahit dari Negara di Akhir Pengabdian Pak Guru Rasyid
Namun, dengan adanya regulasi baru dari BKN, harapan Rasyid kembali terbuka, karena pengangkatan PPPK untuk tahun anggaran 2024 harus dilakukan paling lambat pada 1 Oktober 2025.
Kepada Kompas.com, Rasyid, yang akrab disapa Pak Guru, memberikan respons singkat terkait kabar baik tersebut.
Ia menyatakan akan mengikuti seluruh regulasi yang ada, termasuk aturan baru dari BKN.
"Itu kan sudah ada keputusan, jadi saya ikut keputusan yang ada," ungkap Pak Guru Rasyid pada Kamis (20/3/2025).
Ia tidak memberikan komentar lebih lanjut dan enggan menunjukkan kebahagiaannya atas terbitnya regulasi baru tersebut.
Secara terpisah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep menjelaskan mengenai regulasi baru pengangkatan CASN tahun anggaran 2024.
"Regulasi yang baru sudah kami terima," kata Arif Firmanto, Plt Kepala BKPSDM Sumenep, pada hari yang sama.
Arif menjelaskan bahwa peserta seleksi CASN yang dinyatakan lulus dan memenuhi syarat akan diangkat paling lambat mulai 1 Juni 2025.
Baca juga: Tanggapi Nasib Pak Guru Rasyid, Bupati Sumenep: Kami Tunggu Regulasi Pusat
Usul penetapan nomor induk CPNS dijadwalkan paling lambat pada 10 Mei 2025.
"Penetapan terhitung mulai tanggal pengangkatan CPNS, yakni tanggal 1 bulan berikutnya dari usul penetapan nomor induk CPNS yang masuk ke BKN," ujar Arif.
Lebih lanjut, Arif menambahkan bahwa peserta seleksi PPPK yang memenuhi alokasi kebutuhan tahun anggaran 2024 akan diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja paling lambat pada 1 Oktober 2025.
Usul penetapan nomor induk PPPK juga dijadwalkan paling lambat pada 10 September 2025.
"Sama dengan CPNS, penetapan terhitung mulai tanggal pengangkatannya, yakni tanggal 1 bulan berikutnya dari usul penetapan nomor induk PPPK setelah masuk ke BKN," tutup Arif.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang