SURABAYA, KOMPAS.com - Memasuki Ramadhan dan hari raya Idul Fitri, masyarakat mulai membuka bisnis usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), seperti berjualan hampers atau kue kering.
Untuk tambahan modal, sebagian masyarakat memilih menggadaikan barangnya di Pegadaian.
Dengan sistem gadai, masyarakat bisa mendapatkan pinjaman dengan menjaminkan barang berharga, seperti emas, kendaraan bermotor, atau barang elektronik.
Baca juga: Cara dan Syarat Gadaikan Emas dan Kendaraan di Pegadaian
Kepala Departemen PT Pegadaian Cabang Sidoarjo, Mussarifatun mengatakan bahwa sudah terjadi lonjakan nasabah hingga dua kali lipat sejak memasuki bulan Ramadhan.
Menurutnya, salah satu alasan terjadinya lonjakan nasabah tersebut yakni banyak pebisnis UMKM, seperti bisnis hampers dan kue kering, yang membutuhkan modal tambahan selama periode Ramadhan dan Lebaran.
“Misalnya, di hari biasa biasanya hanya produksi sekitar 10 sampai 20 produk kue atau hampers, kemudian saat Ramadhan dan Lebaran bisa jadi permintaannya meningkat hingga 100 sampai 200 produk. Nah, di situlah terkadang butuh banyak modal,” katanya.
Oleh karena itu, Pegadaian menyediakan program KUR syariah yang diberikan bagi nasabah dalam memenuhi kebutuhan modal usaha dengan skala kecil tanpa barang jaminan.
“Pendanaannya tetap dengan skema gadai. Nanti barangnya ditaksir dan maksimal 15 menit pinjamannya sudah bisa cair,” ucap dia.
Baca juga: Harga Emas Terbaru Hari Ini 4 Maret 2025 di Pegadaian
Ia menyampaikan bahwa untuk UMKM juga bisa memilih menggunakan fasilitas kredit mikro dengan jaminan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) atau sertifikat rumah/tanah.
“Untuk program KUR ini, pinjamannya bisa sampai Rp 10 juta tanpa jaminan apa pun, yang penting punya bisnis dan nanti akan disurvei, tanpa ada biaya potongan apa pun di depan,” ujarnya.
Bagi Anda yang tertarik dengan program KUR syariah, berikut beberapa syarat berkas yang diperlukan:
1. Melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku
2. Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3. Jika Anda telah menikah, wajib melampirkan fotokopi surat nikah
4. Melampirkan surat keterangan domisili jika alamat berbeda dengan KTP