PASURUAN, KOMPAS.com - Sebanyak 198 pekerja harian lepas (PHL) atau honorer di Pemerintah Kabupaten Pasuruan terancam dirumahkan.
Mereka tidak lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan persyaratan tidak dapat dipenuhi.
Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko menjelaskan, pihaknya tidak dapat memperpanjang kontrak PHL yang tidak lolos seleksi PPPK.
Pasalnya, status pegawai yang bekerja di lingkungan Pemkab Pasuruan adalah pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK.
Baca juga: Ratusan Tenaga Non ASN di DLH Jember Dirumahkan
Bahkan, larangan untuk mengangkat pegawai selain non-ASN sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kalau dipaksakan bekerja atau mempekerjakan tanpa ada regulasi malah jadi temuan dan melanggar hukum," tegas dia di Pasuruan, Jumat (14/2/2025).
Lebih lanjut, Yudha menjelaskan, Pemkab Pasuruan telah membuka sebanyak 3.694 formasi untuk PPPK.
Namun, hanya 3.474 nama yang masuk dalam pendaftaran, sementara ada 219 formasi mengalami kekosongan.
Baca juga: 437 Pegawai Honorer di Lumajang Dirumahkan, Jumlah Masih akan Bertambah
"Kami sudah membuka kesempatan seluas-luasnya bagi PHL untuk mengikuti rekrutmen PPPK. Dan selama proses itu, memang ada yang memenuhi syarat dan ada yang tidak,” tegas dia.
Sementara itu, SYT, salah satu PHL yang sudah bekerja lebih dari lima tahun, mengaku dirinya hanya bisa pasrah.
Karena saat proses perekrutan PPPK, ia memilih untuk mendaftar sebagai PNS, karena saat itu dia lebih tertarik untuk menjadi PNS dibanding PPPK.
"Ya, memang untuk menjadi PPPK sudah memenuhi, tapi saya memilih mendaftar sebagai PNS. Namun, belum beruntung," kata dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang