SURABAYA, KOMPAS.com - Kasus pembunuhan dan mutilasi mayat dalam koper yang ditemukan di Ngawi masih diselidiki oleh Polda Jatim.
Hasil otopsi bagian kepala dan kaki telah diungkap ke publik.
Tersangka dalam kasus ini, Rohmat Tri Hartanto alias Antok (32) juga telah menjalani serangkaian tes psikologi.
Adapun Antok ditetapkan sebagai tersangka tersangka karena diduga melakukan pembunuhan dan mutilasi kekasihnya, Uswatun Khasanah (29).
Kasus mutilasi mayat dalam koper merah yang berisi tubuh Uswatun Khasanah pertama kali terbongkar pada Kamis (23/1/2025) di Desa Dadapan, Kendal, Kabupaten Ngawi.
Tubuh korban dimutilasi oleh tersangka menjadi tiga bagian.
Baca juga: Tersangka Mutilasi Wanita dalam Koper di Ngawi Seorang Psikopat Narsistik, Ini Ciri-cirinya
Potongan kepala dan sepasang kaki ditemukan di dua wilayah yang berbeda, yakni di Trenggalek dan Ponorogo.
Berikut fakta terbaru kasus mutilasi mayat dalam koper di Ngawi yang diungkap Polda Jatim:
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Farman mengatakan, tersangka melakukan mutilasi terhadap korban mulai pukul 01.30 hingga 05.30 WIB.
Dalam kurun waktu tersebut, tersangka menyayat tubuh korban dengan perasaan tenang.
“Sayatan itu tipis-tipis, artinya itu dilakukan berulang-ulang kali. Makanya butuh waktu durasi 5 jam untuk melakukan mutilasi,” ucap Farman.
Berdasarkan sayatannya, Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim memperkirakan alat yang digunakan adalah pisau tipis sebagaimana barang bukti pisau buah yang disita polisi.
“Sehingga diperkirakan menggunakan pisau yang kecil sejenis barang bukti yang kita amankan,” kata Farman.
Pisau yang dijadikan barang bukti oleh Polda Jatim tersebut berupa pisau buah bersarung hijau dan berjumlah satu buah.
Tersangka mengaku pisau tersebut dibeli di sebuah minimarket.