SURABAYA, KOMPAS.com - Satpol PP Surabaya mengawasi aktivitas masyarakat yang mencari koin jagat di beberapa titik.
Sebab, warga disebut mulai merusak fasilitas umum ketika berburu hadiah.
Kepala Bidang Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti, mengatakan bahwa dirinya yang bertugas mengawasi para pencari koin jagat.
“Aplikasi itu viral, kami akan melakukan penjagaan sehingga jika ada indikasi pencari koin jagat, akan kami lakukan penghalauan," kata Irna saat dikonfirmasi, Minggu (12/1/2025).
"Apabila tidak merusak, silakan saja, namun jika aktivitas tersebut sampai merusak fasilitas umum, maka akan kami tindak,” sambung Irna.
Baca juga: Warga Berburu Koin Jagat di GBK, Pengelola: Kami Dirugikan
Irna menyebut telah mendapatkan sejumlah aduan masyarakat karena pengguna aplikasi Jagat Coin Hunt tersebut.
Para pencari koin itu telah merusak batu pembatas di trotoar.
“Di Jalan Pahlawan, ada yang membongkar bollard ball untuk mencari koin jagat. Saat dihampiri, pelaku melarikan diri. Di Taman Bungkul dan Taman Teratai juga ada beberapa kerusakan di sana," ujarnya.
Selain itu, kata Irna, ada masyarakat yang melapor karena terganggu dengan aktivitas tersebut.
Salah satunya, sengaja menyorotkan senter ke rumah warga yang diduga terdapat koin jagat.
Baca juga: Apa Itu Koin Jagat, Aplikasi Berburu Uang yang Sedang Ramai Dimainkan?
Dengan demikian, Satpol PP Surabaya akan meningkatkan patroli di sejumlah fasilitas umum.
Selain itu, mereka juga bakal langsung menghampiri jika ada laporan keresahan masyarakat.
“Kami akan patroli di jalan Surabaya. Kami juga meminta warga yang mengetahui adanya pencari koin yang merusak atau membongkar fasilitas untuk melaporkan ke petugas kami,” jelasnya.
Irna mengungkapkan akan ada sanksi untuk para pencari koin jagat yang terbukti melakukan pengerusakan. Hal tersebut sebagai pengingat agar bermain aplikasi tanpa merusak.
“Walaupun ini permainan, namun jika ada perbuatan yang merusak aset Pemkot, maka perbuatannya termasuk pelanggaran. Maka, akan kami kenakan sanksi yang tegas,” ucapnya.