MADIUN, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Madiun mengusulkan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) naik 6,5 persen menjadi Rp 2.389.104 pada tahun 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Madiun Imam Nurwedi yang dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (13/12/2024) mengatakan, UMK 2025 meningkat sebanyak Rp 145.000 dibanding UMK tahun ini yang hanya Rp 2.243.291.
“Jadi usulan kenaikan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan kesepakatan bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Madiun," kata Imam.
Baca juga: Perkosa Anak di Bawah Umur, Oknum Wartawan di Madiun Ditangkap Polisi
Imam mengatakan, sebelum UMK diusulkan naik ke Pemprov Jatim, para anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Madiun telah melaksanakan rapat pembahasan sejak Senin (9/12/2024) hingga Kamis (12/12/2024).
Untuk formula perhitungan UMK 2025 disesuaikan dengan regulasi yang ada di Kementerian Tenaga Kerja tentang upah minimum pekerja. Selain itu disesuaikan dengan kondisi ekonomi, inflasi, dan beberapa indeks tertentu.
Baca juga: Kericuhan Penertiban Aset PT KAI di Madiun, Warga: Pemberitahuannya Mendadak
Ia menambahkan, usulan kenaikkan UMK Kabupaten Madiun tahun 2025 sudah diserahkan ke Pemprov Jatim hari ini. Untuk penetapan UMK 2025 di provinsi paling lambat dilaksanakan pada 18 Desember mendatang.
“Setelah disahkan nanti langsung kami sosialisasikan ke masyarakat terutama pengusaha. Dengan demikian UMK 2025 dapat berlaku mulai 1 Januari 2025,” demikian Imam.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang