LUMAJANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mengusulkan upah buruh dan pekerja tahun 2025 naik sekitar Rp 148.295.
Kenaikan itu setara dengan 6,5 persen dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun ini yang sebesar Rp 2.281.469.
Sehingga, besaran UMK Lumajang pada 2025 nanti diusulkan sekitar Rp 2.429.764.
Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lumajang, Betty Triana, mengatakan bahwa usulan kenaikan upah tahun 2025 itu lebih besar ketimbang tahun 2024.
Baca juga: UMP Jatim 2025 Naik 6,5 Persen, Jadi Rp 2.305.985, Pj Gubernur Beri Penjelasan
Pada akhir tahun 2023, Dewan Pengupahan Kabupaten mengusulkan kenaikan sebesar Rp 80.862 untuk UMK 2024.
Menurutnya, penghitungan upah tahun 2025 sudah disesuaikan dengan kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Perhitungan sesuai dengan kebijakan kementerian. Kenaikannya sekitar Rp 148.000 sekian untuk tahun depan,” kata Betty di Lumajang, Kamis (12/12/2024).
Betty menjelaskan bahwa saat ini hasil pembahasan Dewan Pengupahan sudah diajukan ke Penjabat (Pj) Bupati Lumajang untuk diteruskan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Rencananya, usulan tersebut bakal diajukan pada tanggal 13 Desember 2024.
Lebih lanjut, Betty menceritakan bahwa kenaikan upah yang hampir 100 persen dari kenaikan tahun lalu disambut baik oleh serikat pekerja.
Namun, asosiasi pengusaha sempat mengajukan keberatan karena mempertimbangkan stabilitas usaha.
Meski begitu, kedua pihak akhirnya sepakat untuk menandatangani kesepakatan usulan kenaikan upah pada 2025.
“Dinamika pasti ada, misal dari serikat pekerja ini senang karena kenaikannya hampir satu kali lipat dari tahun lalu. Tapi dari asosiasi ini ada yang mengaku keberatan, karena melihat situasi yang banyak kendala, cashflow-nya kurang baik. Namun, di akhir semua sepakat untuk naik 6,5 persen,” pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang