Salin Artikel

Pengakuan Kuasa Hukum Dini Sera Afriyanti, Pihak Ronald Tannur Minta Kirim Nomor Rekening

Upaya tersebut dirasakannya sejak korban Dini Sera Afriyanti masih berada di rumah sakit pascapenganiayaan di sebuah gedung mall di kawasan Surabaya barat. 

"Saya heran mengapa nomor telepon saya sampai ke mereka," katanya dikonfirmasi Jumat (25/10/2024).

Ia menambahkan, pihak Ronald Tannur sering menghubungi untuk berkomunikasi tentang kasus tersebut. Alasannya demi kebaikan bersama hingga alasan kondusivitas.

"Puncaknya sampai mereka meminta nomor rekening saya, saya sedang berada di kamar mayat saat itu," ujar Dimas.

Dia juga mengaku tidak melihat pihak keluarga Ronald Tannur berada di rumah sakit untuk ikut mengurus jenazah Dini Sera Afriyanti.

"Hanya ada beberapa orang diduga suruhan untuk memantau situasi dan kondisi di rumah sakit," ujarnya.

Dia memastikan, sejak awal peristiwa pihak Ronald Tannur sudah berupaya menyuap semua pihak agar kabar tersebut tidak meluas dan dapat dikendalikan.

Jadi menurut dia, bukan hal mengejutkan ketika perkara sampai di penegak hukum pun, pihak Ronald Tannur terus berupaya melakukan praktik-praktik suap.

Seperti diketahui, 3 hakim yang mengadili kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Kejaksaan Agung.

Ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Hari Hanindyo.

Kejaksaan Agung juga menetapkan kuasa hukum Ronald Tannur Lisa Rachmat sebagai tersangka dalam kasus yang sama.  

Saat penggeledahan di Surabaya, Rabu (23/1/2024), tim gabungan jaksa mengamankan puluhan miliar mata uang rupiah dan mata uang asing.

Juni 2024 lalu, JPU dari Kejati Jatim menuntut Ronald Tannur dengan hukuman 12 tahun penjara.

Dia dianggap terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Namun sebulan kemudian, justru majelis hakim memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Selang sebulan kemudian, Agustus 2024, JPU mengajukan kasasi kepada MA atas putusan bebas Ronald Tannur. 

MA lalu menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur pada tingkat kasasi.

Putusan MA ini sekaligus membatalkan putusan bebas yang diberikan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Ronald Tannur pada pengadilan tingkat pertama. 

"Amar putusan kabul kasasi penuntut umum - batal judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP,” tulis MA dalam situs resminya, Rabu (23/10/2024).

https://surabaya.kompas.com/read/2024/10/25/161525178/pengakuan-kuasa-hukum-dini-sera-afriyanti-pihak-ronald-tannur-minta-kirim

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com