PONOROGO, KOMPAS.com – MY (37), warga Desa Turi, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, ditangkap polisi karena mencuri timbangan, pompa air dan senapan angin.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto mengatakan, pelaku nekat mencuri demi membayar utang.
"Dari pengakuan tersangka ini mencuri untuk melunasi utangnya kepada temannya sebesar Rp 110.000," ujarnya melalui pesan singkat, Kamis (17/10/2024).
Baca juga: Waspada Akun WA Palsu Pj Bupati Ponorogo, Pelaku Minta Rp 13 Juta dan Dipesankan Hotel
Rudy menambahkan, pelaku mencuri karena panik ditagih utang oleh temannya.
"Tersangka ini panik karena ditagih utang sehingga menyiapkan alat untuk untuk melakukan pencurian. MY membawa kunci inggris yang dimasukkan ke dalam jok sepeda motor," imbuhnya.
Baca juga: KPU Ponorogo Bagikan 252.000 Bahan Kampanye ke Paslon Pilkada
Awalnya, MY warung dekat Pasar Bungkal, Kecamatan Bungkal. Di lokasi tersebut MY mencuri timbangan.
"Tersangka kemudian menyusuri Jalan Kecamatan Balong dan bertemu rumah yang sedang dibangun dan mengambil pompa air. Di lokasi ketiga, di Jalan Diponegoro, Desa Karangpatihan, Kecamatan Balong, MY menggasak sebuah senjata angin, " kata Rudy.
Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP subsider Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang