KOMPAS.com - Terbakar cemburu karena menduga istrinya berselingkuh, seorang pria berinisial AG nekat menghajar guru berinisial AS hingga babak belur di ruang tamu sekolah SMAN 1 Karangjati, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Akibatnya, guru yang mengajar di SMAN 1 Karangjati itu dilarikan ke Puskesmas Karangjati untuk mendapatkan perawatan.
Kapolsek Karangjati AKP Sugeng Wahyudi yang dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (8/10/2024) menyatakan penganiayaan kepada AS terjadi di ruang tamu sekolah. AG, suami guru berinisial PR, yang melakukannya.
Baca juga: Motif Pelaku Penembakan Remaja di Semarang Cemburu Korban Dipesan Lelaki Lain
Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka dan dilarikan ke puskesmas untuk menjalani perawatan medis.
“Terduga pelaku berinisial AG (36) warga Desa Semengko, Kecamatan Kwadungan, Ngawi ini nekat memukul guru itu lantaran cemburu menduga AS berselingkuh dengan istrinya,” ujar Sugeng.
Saat ini AG harus berurusan dengan polisi lantaran keluarga AS tidak terima dengan aksi pemukulan yang dilakukan di ruang tamu sekolah, Rabu (2/10/2024).
Aksi pemukukan guru itu bermula saat AG cemburu setelah mendapat informasinya istrinya berinisial PR memiliki hubungan terlarang dengan AS, sesama guru yang mengajar di SMAN 1 Karangjati Ngawi.
Tak kuasa menahan kesal, AG mencari AS di SMAN 1 Karangjati pada Rabu (2/10/2024).
Baca juga: Kronologi Penusukan Maut di Warung Kopi Sidoarjo, Awalnya Cemburu
Setelah bertemu di ruang tamu sekolah, AG dalam kondisi naik darah menghajar AS dengan tangan kosong hingga korban babak belur.
Korban mengalami luka pada pipi, telinga, dan perut. Usai kejadian tersebut, korban dilarikan ke Puskesmas Karangjati lalu dirujuk ke Rumah Sakit Widodo.
Tak terima dengan ulah AG, istri AS melaporkan kejadi penganiayaan yang menimpa suaminya ke Polsek Karangjati. Dari laporan itu polisi mengamankan AG di rumahnya pada Senin (7/10/2024).
Kepada polisi, AG mengaku nekat memukul AS karena kesal dan cemburu. Pria itu menduga AS berselingkuh dengan istrinya.
Terlebih AG memiliki video saat AS bersama istrinya di sejumlah hotel di Kabupaten Ngawi.
"Terduga pelaku AG mengaku memiliki video saat korban bersama istrinya di hotel,” kata Sugeng.
Terhadap kasus tersebut, polisi menjerat AG dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Sesuai pasal itu ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang