KOMPAS.com - SM (31), warga Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka kasus pesta seks tukar pasangan.
Ia pun mengungkapkan alasan menggelar pesta tersebut. SM mengaku aksinya dilatarbelakangi fantasi seks untuk untuk memuaskan nafsunya.
Demikian penuturan SM kepada polisi, seperti diutarakan Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono.
Bahkan, SM tidak ikut berhubungan badan.
Baca juga: Pesta Seks Tukar Pasangan Digerebek Polda Jatim, 12 Orang Diamankan
"Hanya untuk memenuhi hasrat fantasi seksnya saja. SM ini senang melihat orang berhubungan badan secara beramai-ramai tapi dia tidak ikut, hanya memfasilitasi dan melihat saja," ujar Suryono kepada wartawan, Selasa (1/10/2024).
Pesta seks yang digelar SM itu bukan yang pertama kali. Penyidik mengungkap bahwa SM pernah melakukan pesta seks threesome atau seks yang melibatkan tiga orang pada waktu yang sama.
"Untuk pesta tukar pasangan sebanyak dua kali dan yang kedua berhasil diungkap penyidik Subdit Renakta Polda Jatim," ujarnya.
Pesta seks tukar pasangan digerebek tim Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim pada Minggu (22/9/2024) dini hari di sebuah Villa di Kota Batu Jawa Timur. Sebanyak 12 orang diamankan.
Baca juga: Terbongkarnya Pesta Seks Bertarif Rp 1 Juta di Jakarta Selatan
"Mohon maaf, saat diamankan seluruh peserta yang sebanyak 12 orang itu tidak mengenakan busana," kata Suryono.
Peserta pesta seks yang terdiri dari tujuh pria dan lima wanita itu melakukan hubungan badan bersama-sama dan saling menyaksikan.
Selanjutnya, mereka bergiliran berhubungan badan tetapi saling tukar pasangan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui seorang inisiator sekaligus penyelenggara yakni pria berinisial SM (31) asal Malang, Jawa Timur.
"SM sekarang sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia otak dari kegiatan pesta seks di Batu," ungkapnya.
Tersangka SM mengajak pasangan suami istri untuk pesta seks tukar pasangan. Setelah terkumpul 12 orang, SM membuat grup telegram untuk memudahkan koordinasi dengan para peserta.
Baca juga: Dua Kasus Lendir Terungkap di Jaksel, dari Produksi Film Dewasa sampai Pesta Seks
Setiap peserta membayar pendaftaran sebesar Rp 825.000 untuk bisa mengikuti pesta seks tukar pasangan itu.
Selanjutnya, ditentukan lokasi villa dan tanggal pesta pada 21-22 September 2024 di Kota Batu.
Tersangka SM dijerat dengan Pasal 296 KUHP. Ancaman pidananya yakni penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang