Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (28/9/2024) sekitar pukul 18.30 WIB oleh aparat gabungan dari unit Resmob Polres Gresik dan Polsek Sidayu.
Namun, polisi gagal menangkap para pelaku. Mereka hanya mendapati barang bukti yang ditinggalkan di lokasi.
Di dalam gubuk yang berada di area tersebut, terdapat sebuah arena berukuran 4x6 meter, dilengkapi dengan gabus sebagai pembatas dan karpet hijau sebagai alas.
Baca juga: Polisi Lumajang Bakar Arena Sabung Ayam, Temukan Nama Pejabat di Buku Catatan
Selain itu, ditemukan juga kursi-kursi dari bambu yang diduga digunakan untuk penonton, serta beberapa sangkar ayam.
Diduga, para pelaku telah melarikan diri sebelum petugas kepolisian tiba.
Barang bukti yang ditemukan, termasuk karpet hijau, gabus pembatas, dan kursi-kursi bambu, telah diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Sidayu.
Sementara itu, sangkar-sangkar ayam yang ditemukan di lokasi dimusnahkan dengan cara dibakar sebagai tindakan tegas terhadap aktivitas perjudian sabung ayam.
Baca juga: Petugas Gabungan Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Dekat Pesantren Jombang
Selain penyelidikan, pihak kepolisian juga akan meningkatkan patroli dan pengawasan di lokasi serta sekitarnya untuk mencegah aktivitas serupa.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menegaskan kegiatan penggerebekan ini merupakan bentuk komitmen dalam memberantas segala bentuk perjudian.
"Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan," ujar Aldhino kepada awak media, Minggu (29/9/2024).
Ia juga menekankan pentingnya melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwajib.
Baca juga: Operasi Pekat Lipu 2024, Polisi Bekuk 6 Pemain Judi Sabung Ayam
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang