Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasca-putusan MK, Partai Non-parlemen di Kota Pasuruan Cari Peluang Usung Calon

Kompas.com, 20 Agustus 2024, 23:01 WIB
Moh. Anas,
Andi Hartik

Tim Redaksi

PASURUAN, KOMPAS.com - Sejumlah partai politik (parpol) di Kota Pasuruan, Jawa Timur, menyambut positif putusan MK 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah. Partai yang tidak memiliki kursi di DPRD atau partai non-parlemen akan melakukan konsolidasi untuk mengusung pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024.

Meski begitu, mereka masih menunggu sosialisasi aturan baru dari KPU Kota Pasuruan pasca-putusan MK tersebut.

Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang (PBB) Kota Pasuruan, Harun menilai putusan MK 60/PUU-XXII/2024 lebih demokratis dan lebih adil. Sebab, partai politik peserta pemilu bisa menjadi pengusung calon kepala daerah meski tidak mempunyai kursi di DPRD.

"Ini lebih berkeadilan karena semua partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2024 banyak proses yang dilalui. Di antaranya verifikasi keanggotaan partai politik. Belum lagi verifikasi kepengurusan yang bisa menjadi kekuatan politik juga," terang Harun, Selasa (20/8/2024).

Baca juga: Sehari Sebelum Pelantikan, Caleg Terpilih DPRD Pasuruan Ini Malah Dipecat PKB

Sekretaris DPC Partai Demokrat Kota Pasuruan Hardi Setiawan juga mengungkapkan hal yang sama. Menurut Hradi, putusan itu menjadi kekuatan untuk meneguhkan bahwa tidak hanya parpol peraih kursi di legislatif yang punya kekuatan di pilkada, namun juga parpol non-parlemen.

"Pasca-putusan MK tadi siang, parpol yang tidak punya kursi di DPRD biasanya hanya menjadi pendukung, kini bisa jadi pengusung dan bisa mendaftarkan kalau sudah mencukupi persyaratannya," terang Hardi.

Baca juga: Pemkab Pasuruan Buka Lowongan 119 Formasi CPNS, 3 di Antaranya untuk Disabilitas

Sementara itu, Ketua KPU Kota Pasuruan Nanang Abidin mengaku sudah melakukan sosialisasi tentang pencalonan pemilihan kepala daerah. Hanya saja, materi sosialisasi masih mengacu aturan perundang-undangan yang lama. Yakni, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-undang, serta Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Untuk aturan teknisnya pasca-putusan MK belum kami lakukan sosialisasi. Karena belum ada yang terbaru. Masih aturan yang lama," terang Nanang.

Dari catatan hasil Pemilu 2024, di Kota Pasuruan terdapat 8 partai politik yang tidak dapat kursi di DPRD. Yakni, Partai Demokrat, Partai Gelora, Partai Perindo, Partai Kebangkitan Nasional (PKN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Buruh dan Partai Ummat serta Partai Bulan Bintang (PBB).

Merujuk pada putusan MK tentang persyaratan pencalonan, partai yang tidak mempunyai kursi di DPRD Kota Pasuruan setidaknya harus mengantongi suara minimal dari 10 persen persen suara sah Pemilu 2024 untuk mengajukan calon wali kota dan wakil wali kota. Sebab, jumlah penduduk Kota Pasuruan kurang dari 250.000 jiwa.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau