PASURUAN, KOMPAS.com - Sejumlah partai politik (parpol) di Kota Pasuruan, Jawa Timur, menyambut positif putusan MK 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah. Partai yang tidak memiliki kursi di DPRD atau partai non-parlemen akan melakukan konsolidasi untuk mengusung pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024.
Meski begitu, mereka masih menunggu sosialisasi aturan baru dari KPU Kota Pasuruan pasca-putusan MK tersebut.
Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang (PBB) Kota Pasuruan, Harun menilai putusan MK 60/PUU-XXII/2024 lebih demokratis dan lebih adil. Sebab, partai politik peserta pemilu bisa menjadi pengusung calon kepala daerah meski tidak mempunyai kursi di DPRD.
"Ini lebih berkeadilan karena semua partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2024 banyak proses yang dilalui. Di antaranya verifikasi keanggotaan partai politik. Belum lagi verifikasi kepengurusan yang bisa menjadi kekuatan politik juga," terang Harun, Selasa (20/8/2024).
Baca juga: Sehari Sebelum Pelantikan, Caleg Terpilih DPRD Pasuruan Ini Malah Dipecat PKB
Sekretaris DPC Partai Demokrat Kota Pasuruan Hardi Setiawan juga mengungkapkan hal yang sama. Menurut Hradi, putusan itu menjadi kekuatan untuk meneguhkan bahwa tidak hanya parpol peraih kursi di legislatif yang punya kekuatan di pilkada, namun juga parpol non-parlemen.
"Pasca-putusan MK tadi siang, parpol yang tidak punya kursi di DPRD biasanya hanya menjadi pendukung, kini bisa jadi pengusung dan bisa mendaftarkan kalau sudah mencukupi persyaratannya," terang Hardi.
Baca juga: Pemkab Pasuruan Buka Lowongan 119 Formasi CPNS, 3 di Antaranya untuk Disabilitas
Sementara itu, Ketua KPU Kota Pasuruan Nanang Abidin mengaku sudah melakukan sosialisasi tentang pencalonan pemilihan kepala daerah. Hanya saja, materi sosialisasi masih mengacu aturan perundang-undangan yang lama. Yakni, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-undang, serta Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Untuk aturan teknisnya pasca-putusan MK belum kami lakukan sosialisasi. Karena belum ada yang terbaru. Masih aturan yang lama," terang Nanang.
Dari catatan hasil Pemilu 2024, di Kota Pasuruan terdapat 8 partai politik yang tidak dapat kursi di DPRD. Yakni, Partai Demokrat, Partai Gelora, Partai Perindo, Partai Kebangkitan Nasional (PKN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Buruh dan Partai Ummat serta Partai Bulan Bintang (PBB).
Merujuk pada putusan MK tentang persyaratan pencalonan, partai yang tidak mempunyai kursi di DPRD Kota Pasuruan setidaknya harus mengantongi suara minimal dari 10 persen persen suara sah Pemilu 2024 untuk mengajukan calon wali kota dan wakil wali kota. Sebab, jumlah penduduk Kota Pasuruan kurang dari 250.000 jiwa.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang