JEMBER, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim), menetapkan calon anggota DPRD Jember terpilih pada Jumat (16/8/2024).
Ketua KPU Jember, Desi Anggraeni menjelaskan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon anggota DPRD Jember terpilih itu diikuti oleh Bawaslu dan 18 Partai Politik (Parpol) di Jember.
“Surat keputusan sudah kami serahkan pada masing-masing Parpol,” kata dia pada Kompas.com di lokasi.
Baca juga: Ketua DPC PKB Taput dan Anggota DPRD Terpilih Ditangkap karena Keroyok Sopir Travel
Menurut dia, surat keputusan itu sebagai dasar bagi calon anggota DPRD Jember terpilih untuk dilantik.
Desi merinci perolehan kursi masing-masing partai. Di antaranya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meraih 8 kursi DPRD, Partai Gerindra memperoleh 10 kursi. Kemudian, PDI Perjuangan 8 kursi, Partai Golkar 6 kursi, Partai Nasdem 6 kursi.
“PKS 6 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) 1 kursi dan PPP meraih 5 kursi,” jelas dia.
Dari total 50 kursi, lebih dari 50 persen anggota DPRD Jember yang terpilih merupakan anggota DPRD baru.
Dia menambahkan setelah penetapan calon anggota DPRD terpilih, akan dilanjutkan dengan pelantikan yang akan dilakukan oleh sekretaris DPRD Jember.
“Kalau tidak salah tanggal 21 Agustus pelantikannya,” ujar dia.
Desi mengaku penetapan anggota DPRD Jember terpilih itu baru dilakukan karena menyesuaikan keputusan Mahkamah Konstitusi. Sebab, masih ada penghitungan ulang untuk calon anggota DPRD Jember dan DPR RI Dapil Jember Lumajang.
“Kami juga menunggu surat dari MK atau surat dinas dari KPU RI,” pungkas dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang