Ketua KPU Jember, Desi Anggraeni menjelaskan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon anggota DPRD Jember terpilih itu diikuti oleh Bawaslu dan 18 Partai Politik (Parpol) di Jember.
“Surat keputusan sudah kami serahkan pada masing-masing Parpol,” kata dia pada Kompas.com di lokasi.
Menurut dia, surat keputusan itu sebagai dasar bagi calon anggota DPRD Jember terpilih untuk dilantik.
Desi merinci perolehan kursi masing-masing partai. Di antaranya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meraih 8 kursi DPRD, Partai Gerindra memperoleh 10 kursi. Kemudian, PDI Perjuangan 8 kursi, Partai Golkar 6 kursi, Partai Nasdem 6 kursi.
“PKS 6 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) 1 kursi dan PPP meraih 5 kursi,” jelas dia.
Dari total 50 kursi, lebih dari 50 persen anggota DPRD Jember yang terpilih merupakan anggota DPRD baru.
“Kalau tidak salah tanggal 21 Agustus pelantikannya,” ujar dia.
Desi mengaku penetapan anggota DPRD Jember terpilih itu baru dilakukan karena menyesuaikan keputusan Mahkamah Konstitusi. Sebab, masih ada penghitungan ulang untuk calon anggota DPRD Jember dan DPR RI Dapil Jember Lumajang.
“Kami juga menunggu surat dari MK atau surat dinas dari KPU RI,” pungkas dia.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/08/16/144729578/gerindra-raih-kursi-terbanyak-di-dprd-jember