SURABAYA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim), Mia Amiati menyebut, pihaknya telah melakukan pencekalan kepada terdakwa pembuhunan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur.
Hal tersebut diungkapkan Mia ketika menghadiri pengukuhan mahasiswa baru dan vokasi di Kampus C, Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Rabu (14/8/2024).
“Sudah (udah dicekal). Kami sangat mengapresiasi Dirjen Imigrasi secara proaktif, beliau menindaklanjuti permohonan kami melalui Jaksa Agung dan saat ini posisi sudah dicekal,” kata Mia.
Baca juga: Pengacara Dini Sebut KY Akan Gelar Pemeriksaan di Surabaya terkait Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur
Mia mengungkapkan, Ronald sempat pergi keluar negeri beberapa waktu lalu, namun sekarang sudah kembali. Saat ini, menurutnya, terdakwa yang divonis bebas itu ada di Surabaya.
“Kalau dilihat dari keberadaanya di Surabaya. Sempat ada keluar (negeri), tapi sudah kembali ke Surabaya,” jelasnya.
Baca juga: Bawas MA Periksa Kuasa Hukum Dini Sera Usai Laporkan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur
Lebih lanjut, kata Mia, tim jaksa tengah menyusun memori kasasi untuk menanggapi vonis bebas Ronald. Dia pun berharap, dalam tahapan proses hukum tersebut keadilan ditegakkan.
“Jangka waktunya, kami koordinasikan (memori kasasi) dengan Kejari (Kejakasaan Negeri) Surabaya. Karena waktunya 14 hari sudah kami nyatakan untuk menyatakan kasasi,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Mia Amiati mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, terdakwa perkara dugaan pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afriyanti.
Ronald Tannur juga merupakan anak seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Dia memastikan korps kejaksaan akan mengambil langkah hukum selanjutnya.
"Kami sangat kecewa, kami akan ajukan upaya hukum kasasi," kata Mia Amiati dikonfirmasi Kamis (25/7/2024).
Dalam proses persidangan, ungkap Mia, Jaksa Penuntut Umun (JPU) sudah berupaya menggali fakta dan menyajikan bukti-bukti terkait perkara pembunuhan.
"Padahal jelas-jelas JPU menuntut berdasarkan visum, namun tidak dipertimbangkan majelis hakim," ujarnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang