LUMAJANG, KOMPAS.com - Bakal Calon Bupati sekaligus Mantan Bupati Lumajang, Thoriqul Haq mengumumkan program unggulan apabila terpilih kembali memimpin Lumajang periode 2024-2029.
Salah satunya, membentuk paguyuban penambang manual dan sedotan (menambang dengan mesin sedot) 24PK. Paguyuban ini nantinya akan dikerjasamakan dengan pemilik izin tambang.
Hal ini diketahui pada saat acara deklarasi pasangan Cak Thoriq dan Ning Fika di Ponpes Darun Najah Lumajang, Minggu (11/8/2024).
Baca juga: Sindir Mantan Wakilnya, Cak Thoriq: Saya dan Ning Fika Sudah Bahagia
Saat itu, Thoriq membagikan selebaran berisi "Program Baru Cak Thoriq-Ning Fika bertajuk Lumajang Makmur Berkeadilan Maju Berkemakmuran".
Ada beberapa poin yang ditulis. Salah satunya, tentang penataan pertambangan pasir dengan mesin sedot. Padahal, saat masih menjabat sebagai bupati, Thoriq sangat keras menolak aktivitas pertambangan pasir menggunakan mesin sedot.
"Kalau nambang pakai alat sedot memang dilarang. Peraturannya memang seperti itu. Yang jelas ini dilarang karena merusak lingkungan, pakai manual saja lah," kata Thoriq kepada Kompas.com, Senin (26/9/2022).
Perihal janji politiknya itu, Thoriq pun mengklarifikasinya. Dia menjelaskan bahwa yang dimaksud dalam programnya itu bukan penambang sedotan. Melainkan, penambang manual yang menggunakan alat bantu.
Menurutnya, istilah itu lebih tepat karena sejatinya penambang manual juga menggunakan alat bantu berupa serok.
"Bahasanya bukan penambang sedotan ya, tapi penambang manual dengan alat bantu. Kan sama-sama pakai alat bantu, manual itu ya pakai serok, nah ini dibantu mesin. Tapi mesin yang tidak mengganggu lingkungan, yang tidak merusak alur sungai," terang Thoriq usai deklarasi maju pilkada di Ponpes Darun Najah, Minggu (11/8/2024).
Thoriq menerangkan, nantinya akan mengatur alat apa saja yang diperbolehkan dan dilarang dalam aktivitas pertambangan.
Salah satu yang akan diperbolehkan, jika Thoriq terpilih yakni penggunaan mesin diesel dengan kekuatan 24 Paardenkracht (PK) atau tenaga kuda untuk aktivitas pertambangan pasir.
"Ada beberapa tata cara yang nanti akan kita rumuskan termasuk penggunaan alat yang tidak diperkenankan, misalkan blower itu tidak diperkenankan," terang Thoriq.
"Ada juga alat bantu untuk penambang manual yang nanti ada spesifikasinya, misalnya yang 24PK itu menjadi solusi terhadap pengelolaan pertambangan yang berbasis manual dengan alat bantu yang lebih memungkinkan,"
Berdasarkan peraturan pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2010 pasal 48 ayat (4) huruf b, penggunaan pompa mekanik diperbolehkan dengan batas kekuatan maksimal 25 tenaga kuda.
Pada huruf c pasal 48 ayat (4) juga disebutkan, larangan untuk menggunakan alat berat dan bahan peledak.
Baca juga: Diusung 3 Partai Maju Pilkada Sumbawa, Jarot-Ansori Umbar Janji Politik