Namun, aturan ini diperuntukkan bagi pemilik izin pertambangan rakyat (IPR). Bukan usaha pertambangan umum.
Untuk diketahui, Sengkarut industri pertambangan pasir di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, selalu menjadi pekerjaan rumah meski telah berulang kali ganti pemimpin.
Sebagai kabupaten yang berada di bawah Gunung Semeru, pertambangan pasir jadi salah satu penggerak ekonomi utama warga Lumajan selain pertanian.
Namun, masalah yang ditimbulkan juga beragam. Mulai dari jalan rusak, pengerusakan lingkungan akibat praktek eksploitasi yang tidak ramah lingkungan, hingga tidak maksimalnya pendapatan asli daerah (PAD) dari industri ini.
Baca juga: Saat Raja Dangdut Rhoma Irama Dukung Lazadha pada Pilkada Lombok Barat...
Untuk mengatasinya, Thoriq berencana membuat paguyuban untuk mewadahi para penambang manual ini.
Tujuannya, agar tidak ada lagi tambang ilegal dan PAD Lumajang dari sektor pertambangan pasir bisa meningkat.
"Para penambang yang memiliki izin harus berkomitmen mengakomordir penambang manual untuk masuk dalam wilayah usaha pertambangan yang sama-sama dikerjakan untuk pertambangan, jadi polanya nanti akan ada kelompok paguyuban," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang