Salin Artikel

Penambang Sedotan Masuk Janji Kampanyenya, Thoriq Beri Penjelasan

Salah satunya, membentuk paguyuban penambang manual dan sedotan (menambang dengan mesin sedot) 24PK. Paguyuban ini nantinya akan dikerjasamakan dengan pemilik izin tambang.

Hal ini diketahui pada saat acara deklarasi pasangan Cak Thoriq dan Ning Fika di Ponpes Darun Najah Lumajang, Minggu (11/8/2024).

Saat itu, Thoriq membagikan selebaran berisi "Program Baru Cak Thoriq-Ning Fika bertajuk Lumajang Makmur Berkeadilan Maju Berkemakmuran".

Ada beberapa poin yang ditulis. Salah satunya, tentang penataan pertambangan pasir dengan mesin sedot. Padahal, saat masih menjabat sebagai bupati, Thoriq sangat keras menolak aktivitas pertambangan pasir menggunakan mesin sedot.

"Kalau nambang pakai alat sedot memang dilarang. Peraturannya memang seperti itu. Yang jelas ini dilarang karena merusak lingkungan, pakai manual saja lah," kata Thoriq kepada Kompas.com, Senin (26/9/2022).

Perihal janji politiknya itu, Thoriq pun mengklarifikasinya. Dia menjelaskan bahwa yang dimaksud dalam programnya itu bukan penambang sedotan. Melainkan, penambang manual yang menggunakan alat bantu.

Menurutnya, istilah itu lebih tepat karena sejatinya penambang manual juga menggunakan alat bantu berupa serok.

"Bahasanya bukan penambang sedotan ya, tapi penambang manual dengan alat bantu. Kan sama-sama pakai alat bantu, manual itu ya pakai serok, nah ini dibantu mesin. Tapi mesin yang tidak mengganggu lingkungan, yang tidak merusak alur sungai," terang Thoriq usai deklarasi maju pilkada di Ponpes Darun Najah, Minggu (11/8/2024).

Salah satu yang akan diperbolehkan, jika Thoriq terpilih yakni penggunaan mesin diesel dengan kekuatan 24 Paardenkracht (PK) atau tenaga kuda untuk aktivitas pertambangan pasir.

"Ada beberapa tata cara yang nanti akan kita rumuskan termasuk penggunaan alat yang tidak diperkenankan, misalkan blower itu tidak diperkenankan," terang Thoriq.

"Ada juga alat bantu untuk penambang manual yang nanti ada spesifikasinya, misalnya yang 24PK itu menjadi solusi terhadap pengelolaan pertambangan yang berbasis manual dengan alat bantu yang lebih memungkinkan,"

Berdasarkan peraturan pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2010 pasal 48 ayat (4) huruf b, penggunaan pompa mekanik diperbolehkan dengan batas kekuatan maksimal 25 tenaga kuda.

Pada huruf c pasal 48 ayat (4) juga disebutkan, larangan untuk menggunakan alat berat dan bahan peledak.

Namun, aturan ini diperuntukkan bagi pemilik izin pertambangan rakyat (IPR). Bukan usaha pertambangan umum.

Untuk diketahui, Sengkarut industri pertambangan pasir di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, selalu menjadi pekerjaan rumah meski telah berulang kali ganti pemimpin.

Sebagai kabupaten yang berada di bawah Gunung Semeru, pertambangan pasir jadi salah satu penggerak ekonomi utama warga Lumajan selain pertanian.

Namun, masalah yang ditimbulkan juga beragam. Mulai dari jalan rusak, pengerusakan lingkungan akibat praktek eksploitasi yang tidak ramah lingkungan, hingga tidak maksimalnya pendapatan asli daerah (PAD) dari industri ini.

Untuk mengatasinya, Thoriq berencana membuat paguyuban untuk mewadahi para penambang manual ini.

Tujuannya, agar tidak ada lagi tambang ilegal dan PAD Lumajang dari sektor pertambangan pasir bisa meningkat.

"Para penambang yang memiliki izin harus berkomitmen mengakomordir penambang manual untuk masuk dalam wilayah usaha pertambangan yang sama-sama dikerjakan untuk pertambangan, jadi polanya nanti akan ada kelompok paguyuban," pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/08/12/091933578/penambang-sedotan-masuk-janji-kampanyenya-thoriq-beri-penjelasan

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com