SUMENEP, KOMPAS.com - Dua pria di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diringkus polisi usai diketahui mencuri barang inventaris di SD Negeri 1 Pordapor Sumenep.
Pelaku S (39) dan F (32) mencuri karena terdorong desakan ekonomi untuk kebutuhan keluarganya.
"Motifnya karena tidak ada uang untuk diberikan kepada keluarganya," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi, Rabu (24/7/2024).
Baca juga: Terbukti Menggunakan Joki, 1 Pantarlih Pilkada 2024 di Sumenep Diganti
Widiarti menjelaskan, peristiwa pencurian barang inventaris SD Negeri 1 Pordepor pertama kali diketahui oleh pihak sekolah pada Jumat (12/7/2024).
Mereka heran karena barang-barang seperti laptop hingga komputer tak ada di ruang Tata Usaha (TU). Pihak sekolah pun melaporkan peristiwa itu kepada polisi.
Baca juga: Berdalih Sembuhkan Penyakit, Dukun Pijat Cabuli Ibu Muda di Sumenep
Polisi yang menerima laporan itu langsung melakukan penyelidikan. Rekaman CCTV di area sekolah dijadikan alat oleh polisi untuk mencari tahu siapa pencuri barang-barang di SD Negeri 1 Pordepor.
"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, pelaku mengarah ke S dan F," ujar Widiarti.
Selanjutnya, pada Rabu (17/7/2024), Polisi berhasil mengamankan pelaku di daerah Guluk-guluk Sumenep. Kepada polisi, mereka mengaku telah mencuri 1 unit laptop, 1 unit komputer dan CPU, 1 unit keyboard, 2 unit printer, dan 1 unit proyektor.
"Keduanya langsung dibawa ke Polres Sumenep untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," tuturnya.
Baik S dan F kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang