Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Pemuda Ditangkap saat Hendak Tawuran di Surabaya, Ditemukan 3 Sajam

Kompas.com - 19/06/2024, 21:30 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Polisi menangkap lima remaja yang hendak mengikuti aksi tawuran di Surabaya, Rabu (19/6/2024) dini hari WIB.

Mereka tetap ditindak sesuai hukum karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam).

Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Teguh Santoso mengatakan, penangkapan itu bermula dari beredarnya informasi aksi tawuran melalui media sosial, di Jalan Parang Kusumo, Indrapura.

"Tim cepat tindak, mendatangi lokasi yang akan dijadikan tempat tawuran. Sampai di lokasi ternyata benar, Tim Respati menjumpai gerombolan pemuda," kata Teguh, saat dikonfirmasi melalui pesan.

Baca juga: Pelaku Tawuran Lewat Medsos di Magelang Terancam Dijerat UU ITE

Kemudian, puluhan pemuda dari kedua kelompok yang hendak melakukan tawuran berusaha melarikan diri. Namun, polisi berhasil menangkap lima orang yang terlibat.

Kelima orang pemuda yang ditangkap aparat kepolisian adalah ADS (15), AH (19) dan MA (18) warga Jalan Krembangan Jaya, FA (15) warga Jalan Niaga Kali, serta BT (15) warga Jalan Indrapura.

"Selain lima orang, ada barang bukti yang berhasil diamankan berupa tiga buah senjata tajam berupa celurit panjang dan satu buah handphone," ucapnya.

Kanit Reskrim Polsek Bubutan Iptu Vian Wijaya membenarkan adanya penangkapan lima pemuda tersebut. Saat ini, pihaknya tengah menangani proses hukum para pelaku.

"Iya betul (penangkapan lima pemuda terlibat tawuran). Orang tua mereka sudah kami panggil untuk kami beri imbauan dan edukasi," kata Vian.

Vian mengungkapkan, para pelaku aksi tawuran tersebut tetap ditindak sesuai hukum yang berlaku. Sebab, polisi menemukan tiga sajam yang akan digunakan saat bentrokan.

Baca juga: Pelaku Tawuran di Magelang Bakal Kena Blacklist Saat Urus SKCK

"Ada perlakuan khusus hanya untuk (pelaku) anak-anak, yakni proses hukum sesuai dengan aturan perundang-undangan anak," ucapnya.

Kelima pelaku dijerat menggunakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012, tentang sistem peradilan pidana anak.

"Dimohon untuk para orang tua agar lebih perhatian kepada anaknya. Kegiatan tawuran selain merugikan diri sendiri juga merugikan orang lain," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadi Sasaran Kemarahan Ibu Kandung dan Ayah Tiri, Balita Tewas di Kediri

Jadi Sasaran Kemarahan Ibu Kandung dan Ayah Tiri, Balita Tewas di Kediri

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 27 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 27 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Nenek Tumi Alami Sesak Napas Selama 4 Hari Usai Insiden Tangki Luber di Terminal BBM Tuban

Nenek Tumi Alami Sesak Napas Selama 4 Hari Usai Insiden Tangki Luber di Terminal BBM Tuban

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 27 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 27 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
BNN Kota Malang Tangani 15 Pengguna Narkotika Sepanjang 2024, Ada yang Berstatus Pelajar

BNN Kota Malang Tangani 15 Pengguna Narkotika Sepanjang 2024, Ada yang Berstatus Pelajar

Surabaya
Penjelasan Polisi soal Kabar Siswi SMAN 3 Taruna Angkasa Madiun Meninggal Tidak Wajar

Penjelasan Polisi soal Kabar Siswi SMAN 3 Taruna Angkasa Madiun Meninggal Tidak Wajar

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 27 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 27 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Kasus Bayi Dikubur di Samping Rumah, Orang Tuanya Sempat Bonceng Jasadnya ke Luar Kota

Kasus Bayi Dikubur di Samping Rumah, Orang Tuanya Sempat Bonceng Jasadnya ke Luar Kota

Surabaya
Soft Opening Wisata Kota Lama, Pemkot Surabaya Uji Coba Becak Listrik

Soft Opening Wisata Kota Lama, Pemkot Surabaya Uji Coba Becak Listrik

Surabaya
Pemprov dan Polda Jatim Bentuk Satgas Penanggulangan Judi Online

Pemprov dan Polda Jatim Bentuk Satgas Penanggulangan Judi Online

Surabaya
Balita di Kediri Tewas Dianiaya Orangtua karena Masalah Air Gelas Tumpah

Balita di Kediri Tewas Dianiaya Orangtua karena Masalah Air Gelas Tumpah

Surabaya
Pilkada 2024: Lumajang, Pasuruan dan Pulau Madura Masuk Kategori Sangat Rawan

Pilkada 2024: Lumajang, Pasuruan dan Pulau Madura Masuk Kategori Sangat Rawan

Surabaya
Dua Pria di Tulungagung Tewas Usai Konsumsi Miras Oplosan, Racik Alkohol Medis dengan Minuman Berenergi

Dua Pria di Tulungagung Tewas Usai Konsumsi Miras Oplosan, Racik Alkohol Medis dengan Minuman Berenergi

Surabaya
Pengakuan Korban Pegawai Kejaksaan Gadungan di Probolinggo: Katanya Sudah Bisa Kerja tapi Tak Ada Kantornya

Pengakuan Korban Pegawai Kejaksaan Gadungan di Probolinggo: Katanya Sudah Bisa Kerja tapi Tak Ada Kantornya

Surabaya
Pemilik Pondok Pesantren di Sidoarjo Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Santrinya

Pemilik Pondok Pesantren di Sidoarjo Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Santrinya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com