KOMPAS.com - Polisi menangkap lima remaja yang hendak mengikuti aksi tawuran di Surabaya, Rabu (19/6/2024) dini hari WIB.
Mereka tetap ditindak sesuai hukum karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam).
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Teguh Santoso mengatakan, penangkapan itu bermula dari beredarnya informasi aksi tawuran melalui media sosial, di Jalan Parang Kusumo, Indrapura.
"Tim cepat tindak, mendatangi lokasi yang akan dijadikan tempat tawuran. Sampai di lokasi ternyata benar, Tim Respati menjumpai gerombolan pemuda," kata Teguh, saat dikonfirmasi melalui pesan.
Baca juga: Pelaku Tawuran Lewat Medsos di Magelang Terancam Dijerat UU ITE
Kemudian, puluhan pemuda dari kedua kelompok yang hendak melakukan tawuran berusaha melarikan diri. Namun, polisi berhasil menangkap lima orang yang terlibat.
Kelima orang pemuda yang ditangkap aparat kepolisian adalah ADS (15), AH (19) dan MA (18) warga Jalan Krembangan Jaya, FA (15) warga Jalan Niaga Kali, serta BT (15) warga Jalan Indrapura.
"Selain lima orang, ada barang bukti yang berhasil diamankan berupa tiga buah senjata tajam berupa celurit panjang dan satu buah handphone," ucapnya.
Kanit Reskrim Polsek Bubutan Iptu Vian Wijaya membenarkan adanya penangkapan lima pemuda tersebut. Saat ini, pihaknya tengah menangani proses hukum para pelaku.
"Iya betul (penangkapan lima pemuda terlibat tawuran). Orang tua mereka sudah kami panggil untuk kami beri imbauan dan edukasi," kata Vian.
Vian mengungkapkan, para pelaku aksi tawuran tersebut tetap ditindak sesuai hukum yang berlaku. Sebab, polisi menemukan tiga sajam yang akan digunakan saat bentrokan.
Baca juga: Pelaku Tawuran di Magelang Bakal Kena Blacklist Saat Urus SKCK
"Ada perlakuan khusus hanya untuk (pelaku) anak-anak, yakni proses hukum sesuai dengan aturan perundang-undangan anak," ucapnya.
Kelima pelaku dijerat menggunakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012, tentang sistem peradilan pidana anak.
"Dimohon untuk para orang tua agar lebih perhatian kepada anaknya. Kegiatan tawuran selain merugikan diri sendiri juga merugikan orang lain," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.