SURABAYA, KOMPAS.com - Sebanyak 11 anak di bawah umur yang ditangkap saat terjadi bentrokan antara suporter dengan aparat kepolisian di Jembatan Suramadu, Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat (31/5/2024), akhirnya dibebaskan.
Diketahui, 11 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) itu adalah EDTSP (17), SBA (17), MNA (17), ABS (17), MAR (16), FPS (16), MRA (17), RPPS (15), MAF (17), QA (16), dan MRF (15). Mereka adalah warga Surabaya.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Muhammad Prasetyo mengatakan, belasan tersangka itu mendapat restorative justice karena masih berusia di bawah umur.
"Sesuai peraturan perundang-undangan, terhadap 11 ABH kita kedepankan membuka ruang mediasi atau yang dikenal istilah diversi," kata Prasetyo saat dihubungi melalui telepon, Kamis (13/6/2024).
Baca juga: Polisi Upayakan Diversi pada 11 Anak Tersangka Kericuhan Suporter dengan Polisi di Surabaya
Sementara itu, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, pihaknya memohon ke Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelis Tanasale untuk membebasan tersangka anak itu.
"Saya berdiskusi dengan Pak Kapolres, bersama-sama memaafkan, karena masa depan anak-anak ini masih jauh, mereka penerus Kota Surabaya, penerus bangsa ini," kata Eri.
Baca juga: Tantang Eri Cahyadi pada Pilkada Surabaya, Menantu Soekarwo Mendaftar ke PSI
Selanjutnya, belasan ABH tersebut harus mengikuti pembinaan di Balai Permasyarakatan (Bapas). Hal itu dilakukan untuk memberi pemahaman terkait kesalahan mereka.
"Kita bekerja sama dengan Bapas, bagaimana terkait dengan mental, terkait dengan wawasan kebangsaan. Nanti yang mengevaluasi Bapas, kita berkoordinasinya di sana," jelasnya.
Eri berharap, insiden penyerangan yang dilakukan oleh oknum suporter itu tidak kembali terjadi di Surabaya. Oleh karena itu, kerusuhan di sekitar Jembatan Suramadu tersebut harus menjadi pelajaran.
"Kalau hari ini ada di medsos yang saling memanaskan, saling menjatuhkan, saling memprovokasi, saya berharap anak-anak tidak terprovokasi, ini menjadi pengalaman," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 18 oknum suporter Persebaya Surabaya, Bonek, ditetapkan tersangka bentrokan di Jembatan Suramadu yang terjadi pada Jumat (31/5/2024).
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Iptu M. Prasetyo mengatakan, para tersangka awalnya merusak fasilitas untuk menghentikan mobil pengangkut suporter Persib Bandung.
Para tersangka tersebut berinisial, MZ (26) dan MST warga Sidoarjo, BRJ (18) serta YW (24) asal Surabaya. Selanjutnya, A (19) Tulungagung, MF (18) Banyuwangi, dan ADR (21) Gresik.
Selain itu, tersangka Anak Berahadapan Hukum (ABH), yakni EDTSP (17), SBA (17), MNA (17), ABS (17), MAR (16), FPS (16), MRA (17), RPPS (15), MAF (17), QA (16), dan MRF (15). Mereka adalah warga Surabaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.