SUMENEP, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Edy Rasiyadi mengatakan akan memanggil kepala sekolah yang berstatus ASN yang terlibat perselingkuhan dengan salah satu guru di Sumenep.
Pemanggilan itu dalam rangka mengetahui kesalahan keduanya dalam hal Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kita akan panggil yang bersangkutan, kita akan periksa untuk mengetahui sejauh mana tingkat kesalahan mereka," kata Edy di halaman Pemkab Sumenep, Senin (3/6/2024).
Baca juga: Kepala Sekolah di Sumenep Tepergok Selingkuh, Suami Lapor Polisi
Edy menjelaskan, kasus perselingkuhan ASN di Sumenep sejatinya selalu menjadi fokus bersama agar tak selalu terulang setiap waktu. Pemeriksaan terhadap ASN yang dimaksud penting dilakukan untuk pengambilan keputusan.
Salah satunya, menjatuhkan sanksi yakni pemberhentian dengan cara tidak hormat. Sebelum itu, pihaknya bersama Dinas Pendidikan masih akan melakukan investigasi terkait dengan kasus tersebut.
"Soal itu (sanksi), bisa juga dengan diberhentikan dengan cara tidak hormat," kata dia.
Baca juga: Bupati Sumenep Minta ASN Pakai Peci Hitam tiap Bulan Juni, Ini Alasannya
Ia pun mengimbau para ASN untuk menjadi teladan di tengah-tengah masyarakat dengan cara menghindari perbuatan menyimpang, salah satunya soal perselingkuhan.
Diberitakan sebelumnya, seorang kepala sekolah di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, berinisial SR dilaporkan ke polisi usai tidur dengan pria lain berinisial Y yang sama-sama berprofesi sebagai seorang guru.
Suami SR yaitu Beni Widarman lantas melaporkan peristiwa perselingkuhan itu ke Kepala Resor (Polres) Sumenep atas dugaan kasus perzinahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.