KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menemukan 13 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dilantik KPU merupakan anggota bahkan pengurus partai politik.
Ketua Bawaslu Sumenep Achmad Zubaidi menjelaskan, temuan 13 PPS yang masih berstatus anggota hingga pengurus partai politik ditemukan usai melakukan tracking di sistem informasi partai politik (SiPol) milik KPU.
Artinya, keanggotaan 13 orang itu sebagai PPS cacat secara administratif.
Baca juga: Kisah Aswari, Penyandang Disabilitas Asal Sumenep yang Dilantik Jadi Anggota PPS pada Pilkada 2024
"Bawaslu melakukan tracking melalui Sipol dan di Sipol terdapat 13 nama PPS masuk anggota partai politik. Secara administratif itu tidak memenuhi syarat (sebagai anggota PPS)," kata Zubaidi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (31/5/2024).
Zubaidi menjelaskan, sejumlah anggota PPS itu tersebar di Desa Batang-Batang Daya dan Desa Jangkong, Kecamatan Batang-Batang.
Kemudian Desa Aeng Dake, Kecamatan Bluto; Desa Jelbudan, Kecamatan Dasuk; Desa Pore, Meddelan dan Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng.
Selanjutnya, terdapat di Desa Somber sebanyak dua orang dan di Desa Tanah Merah satu orang. Dua desa ini terletak di Kecamatan Nonggunong.
Selain itu, juga ditemukan di Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan; Desa Tanamerah, Kecamatan Saronggi; dan Desa Pananggungan, Kecamatan Guluk-Guluk.
Pihaknya, lanjut Zubaidi, sudah mengirimkan surat kepada KPU untuk melakukan perbaikan atau pergantian anggota PPS tersebut.
Baca juga: KPU DKI Pastikan Kuota Anggota PPS untuk Pilkada 2024 Sudah Terpenuhi
"Bawaslu mengirimkan surat saran perbaikan kepada KPU terhadap temuan tersebut. Nanti KPU wajib menindaklanjuti temuan Bawaslu tersebut," kata dia.
"Tindak lanjut dari temuan tersebut tergantung dari hasil pleno KPU, apakah bergantian atau ada kebijakan lain, kalau memang terbukti ya, diganti," pungkasnya.
Soal ini, pihak KPU belum memberikan respon. Kompas.com telah berupaya menghubungi Komisioner KPU Sumenep bidang teknis yaitu Rafiqi tetapi ia belum memberikan tanggapan terkait temuan Bawaslu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.