KOMPAS.com - Viki Andik Gunawan (38) warga Kelurahan/Kecamatan Brondong, Lamongan, Jawa Timur bersama pasangan bukan istri sahnya Habibah Nuril Kaunaina (23), warga Kecamatan Lasem, Rembang, Jawa Tengah, ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Lamongan.
Sejoli tersebut ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Lamongan di rumah Viki, setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat mengenai peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan mereka.
Baca juga: Tergiur Uang Cepat, Nelayan di Baubau Nekat Jadi Pengedar Sabu
"Pada Hari Sabtu tanggal 27 April 2024, sekira pukul 16.00 WIB petugas dari Satresnarkoba Polres Lamongan mendapati kedua pelaku berada di dalam rumah, di Kelurahan/Kecamatan Brondong," ujar Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya saat dihubungi, Senin (20/5/2024).
Andi menjelaskan, setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram yang disimpan pelaku di belakang pintu kamar.
"Barang bukti lain yang turut diamankan berupa dua unit timbangan digital, tiga bendel klip kosong, satu skrop sedotan dan satu unit telepon genggam merek Samsung," kata Andi.
Baca juga: Pengedar Sabu Asal Lumajang Ditangkap Usai Bertransaksi di Depan Restoran Ayam Goreng
Atas temuan barang bukti dalam proses penyelidikan yang dilakukan, pihak kepolisian membawa sejoli tersebut ke kantor Polres Lamongan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Pada saat dimintai keterangan oleh polisi, pelaku mengakui perbuatan telah mengedarkan narkoba jenis sabu.
"Untuk pasal yang disangkakan, Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutur Andi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.