KOMPAS.com - Pihak kepolisian menggelar reka ulang kasus pembunuhan berencana di Lamongan, Jawa Timur yang menimpa Abdul Azis (23). Pemuda ini tewas usai makan seblak dicampur racun tikus cair.
Korban ditemukan tewas 7 Februari 2024 di Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng, Lamongan.
Sementara tersangka Nur Fadilah (27) alias Didi Manggala merupakan warga Deket Kulon, Kecamatan Deket, Lamongan, ditangkap pihak kepolisian pada Selasa (5/3/2024).
Baca juga: Kronologi Pemuda di Lamongan Tewas Diracun Pemandu Lagu dengan Racun Tikus
Artinya, tersangka baru ditangkap setelah hampir satu bulan kejadian tersebut.
"Ada 25 adegan yang diperagakan oleh tersangka dalam reka ulang, Senin (6/5/2024) kemarin," ujar Kanit I Pidum Satreskrim Polres Lamongan Iptu Sunandar yang memimpin reka ulang, saat dihubungi Selasa (7/5/2024).
Beberapa adegan yang diperagakan pelaku dalam reka ulang tersebut di antaranya, membeli seblak kesukaan korban, racun tikus, mencampurnya, hingga eksekusi terhadap korban.
"Tujuan reka ulang, memberi gambaran bagaimana terjadinya peristiwa pidana, serta menguji persesuaian keterangan tersangka dan saksi," kata Sunandar.
Selain pihak keluarga korban, hadir dalam reka ulang tersebut Kapolsek Karanggeneng Kompol Yuli Endarwati serta warga desa setempat.
Baca juga: Pria di Lamongan Tewas Usai Makan Seblak Dicampur Racun Tikus, Seorang Pemandu Lagu Jadi Tersangka
Kasus menyedot perhatian masyarakat karena banyak yang tidak mengira pelaku pembunuhan adalah perempuan.
Terlebih dalam kehidupan sehari-hari, pelaku biasa menggunakan pakaian ala cowok dengan nama samaran Didi Manggala.
"Ditangkapnya kemarin (5/3/2024) di kafe tempatnya kerja. Terus terang kami tidak mengira jika dia perempuan."
"Saat pertama dengar namanya dan melihat bentuk posturnya," tutur Wakapolsek Karanggeneng Iptu Sofyan Ali saat dihubungi sehari setelah pelaku ditangkap.
Kasus pembunuhan berencana tersebut terungkap, bermula ketika polisi mendapat informasi dari ibu korban, sembilan hari pascakematian anaknya.
Bahwa korban sering mentransfer uang hingga mencapai Rp 20 juta ke salah satu nomor rekening di bank.
Setelah dilakukan penelusuran, akhirnya didapati nomor rekening tersebut milik Nur Fadilah.
Baca juga: Sederet Fakta Kasus Kakek Bunuh Istri lalu Serahkan Diri Usai Tenggak Racun Tikus
Korban mentransfer uang kepada pelaku, lantaran dijanjikan untuk dikenalkan dengan seorang perempuan pemandu lagu atau lady companion (LC) oleh pelaku.
Namun janji tidak pernah terwujud, sehingga korban terus menagih kepada pelaku.
Risih terus ditagih oleh korban yang terkadang hingga mengeluarkan kata-kata kotor, pelaku tersinggung kemudian membunuh korban dengan cara mencampur racun tikus cair dengan seblak, yang merupakan makanan kesukaan korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.