Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa Tanah Pemkab Lumajang dan Warga, BPN Menduga Sertifikat Pemkab Palsu

Kompas.com - 27/05/2024, 16:42 WIB
Miftahul Huda,
Andi Hartik

Tim Redaksi

LUMAJANG, KOMPAS.com - Polemik sengketa tanah antara warga dan Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, masih terus berlanjut. Badan Pertanahan Kabupaten Lumajang menduga sertifikat yang dipegang Pemkab Lumajang palsu.

Sebelumnya diberitakan, tanah seluas 6.099 meter persegi di Desa Wonokerto, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, jadi bahan sengketa di pengadilan. Tanah lapang ini diklaim Pemerintah Kabupaten Lumajang sebagai aset milik Pemkab.

Penelusuran Kompas.com melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lumajang, penggugat adalah empat orang ahli waris dari Eko Soelistianto berinisial HA, FAS, NA, dan EFN.

Baca juga: Tanah 6.099 Meter Persegi Aset Pemkab Lumajang Jadi Bahan Sengketa di Pengadilan

Sedangkan, tergugatnya adalah Kepala Desa Wonokerto, Kecamatan Tekung. Kasus ini terdaftar pada Rabu (2/2/2022) dengan nomor perkara 6/Pdt.G/2022/PN Lmj.

Dalam perkaranya, terdapat lima bidang tanah yang disengketakan yakni SHM nomor 39, 40, 42, 47, dan 48. Kelimanya berada di Desa Wonokerto.

Baca juga: Isak Tangis Keluarga Iringi Pemberangkatan 732 Calon Jemaah Haji di Lumajang

Namun, yang diklaim sebagai aset milik Pemkab hanya yang bernomor 40 dengan luas tanah 6.099 meter persegi.

Perkara ini telah diputus oleh pengadilan hingga putusan kasasi di Mahkamah Agung dan memenangkan penggugat.

Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lumajang Rocky Soenoko mengatakan, sertifikat tanah yang dimiliki Pemkab Lumajang diduga palsu.

Indikasi sertifikat palsu, kata Rocky, dilihat dari atas nama pemilik tanah yang berbeda antara sertifikat milik Pemkab dan buku tanah yang ada di BPN.

Buku tanah yang ada di BPN menunjukkan, sertifikat hak milik itu tertulis atas nama Eko Soelistianto.

Sedangkan, di sertifikat yang dimiliki Pemkab Lumajang, terdapat tulisan lain dengan cetakan tebal yang ada di bawah nama Eko Soelistianto.

Menurut Rocky, sertifikat tanah dan buku tanah seharusnya tidak memiliki perbedaan sama sekali.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com