MALANG, KOMPAS.com - Seorang oknum tenaga honorer Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang (Dispendukcapil) Kabupaten Malang, Dimas Kharesa Oktaviano (37) dan seorang calo, Wahyudi (57) ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) tim Pemberantasan Pungutan (UPP) Saber Pungli Kabupaten Malang.
Mereka ditangkap terkait pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di wilayah Kabupaten Malang pada 10 Mei 2024 lalu.
Baca juga: 8 Warga Binaan Lapas Cebongan Sleman Diduga Terlibat Pungli
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, operasi tangkap tangan itu dilakukan Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Saber Pungli Kabupaten Malang bermula dari adanya informasi masyarakat terkait adanya pungutan liar dalam pengurusan KTP.
"Penangkapan diawali pada Wahyudi saat transaksi dengan korban, berinisial FRR di daerah Kecamatan Lawang," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (27/5/2024).
Baca juga: Pungli di Lapas Cebongan Sleman, Seorang Pejabat Diduga Jual Beli Kamar Tahanan
Modusnya, tenaga honorer yang membidangi permohonan KTP di Dispendukcapil Kabupaten Malang itu melibatkan calo dalam mencari calon korban.
"Para pemohon dibebankan biaya Rp 150.000 untuk pengurusan KTP, dengan jaminan selesai dalam waktu cepat," jelasnya.
Baca juga: Pungli Penerbitan Surat Tanah, Lurah di Singkawang Ditangkap Polisi
Usai menangkap Wahyudi, tim UPP Saber Pungli melakukan penyelidikan lebih dalam, hingga berhasil mengamankan tenaga honorer Dispendukcapil bagian pengurusan KTP.
"Dalam melakukan operasi, Dimas berperan dalam melakukan pencetakan KTP melalui jalur belakang di Dispendukcapil Kabupaten Malang," ujarnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita ratusan dokumen KTP beserta peralatan untuk mencetak dokumen KTP.
Baca juga: Heboh Pungli, Dishub dan Satpol PP Bandung Kaji Aturan Jukir Liar
"Tidak hanya KTP, kedua pelaku ini juga melayani pengurusan Kartu Keluarga (KK) secara instan, dengan biaya sebesar Rp 125.000 untuk KK dan Rp 150.000 untuk KTP," jelasnya.
Kedua pelaku ini sudah beroperasi dan saling bekerja sama sejak Januari 2024. Barang bukti yang diamankan petugas sebanyak kurang lebih 200 KTP dan 30 lembar KK.
"Setiap bulan rata-rata pelaku bisa mencetak 150 KTP dan lebih dari 30 KK per bulan, dengan keuntungan sekitar Rp 5 juta per bulan," tuturnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 95 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.