Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baleg DPR Kembalikan Draf RUU Penyiaran ke Komisi I karena Timbulkan Kontroversi

Kompas.com - 26/05/2024, 17:55 WIB
Taufiqurrahman,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengembalikan draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang diusulkan oleh Komisi I DPR RI.

Draf itu akan dikembalikan karena banyaknya kontroversi di masyarakat, terutama dari media massa. 

Baca juga: Megawati Kritik Revisi UU MK dan Penyiaran di Hadapan Puan

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, mengatakan, draf revisi RUU Penyiaran pertama kali dibahas bersama dengan Komisi I DPR dalam rapat tanggal 27 Maret 2024.

Baca juga: Budi Arie Sebut Jokowi Belum Sikapi RUU Penyiaran, Tunggu Draf Resmi

 

Saat itu, belum ramai disorot oleh media massa. Namun, setelah ada pasal-pasal yang kontroversi, kemudian ramai jadi pembahasan publik. 

"Saya sendiri kaget melihat ada pasal-pasal yang berisi tentang larangan penayangan siaran liputan investigasi. Maka kemudian saya baca lagi dan banyak perubahan di dalamnya," kata Achmad saat dengar pendapat dengan puluhan jurnalis di Pamekasan, Jawa Timur, Minggu (26/5/2024). 

Baidowi mengatakan, karena revisi RUU Penyiaran itu banyak menuai kontroversi, maka Baleg menyarankan kepada Komisi I untuk melakukan harmonisasi dengan pihak-pihak yang terlibat langsung dalam obyek RUU tersebut. 

"Harmonisasi dan konsultasi dulu dengan insan pers dan kelompok kepentingan lainnya agar keluh kesah tentang RUU ini tertampung dulu," kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini. 

Pria yang akrab disapa Awiek ini menuturkan, revisi RUU Penyiaran tidak semuanya berisi tentang hal-hal negatif seperti yang berkembang di media, tapi juga banyak yang positif.

Di antaranya tentang pengaturan media baru, media sosial, dan penguatan kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Oleh sebab itu, perlu dilakukan banyak kajian dari berbagai pihak. 

"Masa sidang DPR tinggal dua kali. Feeling saya, revisi RUU Penyiaran ini tidak akan disahkan tahun ini. Namun, bisa saja disahkan jika situasi politik sudah memaksa," ungkapnya. 

Sebagai anggota DPR yang pernah mengenyam dunia kewartawanan, Awiek menolak pasal-pasal yang berisi tentang pengekangan terhadap kebebasan pers.

Lahirnya Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers sebagai pijakan kebebasan pers di Indonesia, tidak boleh ada pengekangan lagi. 

"Saya konsisten terhadap kebebasan pers di Indonesia. Jika ada pengekangan, sensor media, sama saja kita mundur ke masa otoritarianisme," tandasnya. 

Adapun pasal-pasal kontroversi dalam draf revisi RUU Penyiaran, di antaranya Pasal 8 A ayat 1 huruf Q yang menjelaskan Komisi Penyiaran Indonesia menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran.

Pasal 50 B ayat 2 huruf C tentang standar isi siaran melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. 

Kemudian Pasal 50 B ayat 2 huruf K tentang standar isi siaran melarang penayangan konten yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama, penodaan agama, kekerasan dan radikalisme-terorisme.

Pasal 51 E tentang sengketa yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan KPIKPI dapat diselesaikan melalui pengadilan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DLH Surabaya Ingatkan Warga Tak Buang Limbah Rumen ke Sungai

DLH Surabaya Ingatkan Warga Tak Buang Limbah Rumen ke Sungai

Surabaya
Warga Temenggungan Kota Malang Mengarak Hewan Kurban Keliling Kampung

Warga Temenggungan Kota Malang Mengarak Hewan Kurban Keliling Kampung

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 17 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 17 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Lepas dari Tali Pengikat, Sapi Kurban di Gresik Terjebak di Selokan

Lepas dari Tali Pengikat, Sapi Kurban di Gresik Terjebak di Selokan

Surabaya
Gelar Shalat Idul Adha, Masjid Al Akbar Surabaya Tampung 40.000 Jemaah

Gelar Shalat Idul Adha, Masjid Al Akbar Surabaya Tampung 40.000 Jemaah

Surabaya
Ancam Aniaya 'Netizen', Selebgram Asal Pati Diperiksa Polisi

Ancam Aniaya "Netizen", Selebgram Asal Pati Diperiksa Polisi

Surabaya
Mudik Idul Adha, Sepeda Motor Menumpuk di Pintu Masuk Jembatan Suramadu Sisi Surabaya

Mudik Idul Adha, Sepeda Motor Menumpuk di Pintu Masuk Jembatan Suramadu Sisi Surabaya

Surabaya
117 Aduan Pinjol Ilegal Diterima OJK Malang, Mayoritas Pelapor Tak Merasa Mengajukan

117 Aduan Pinjol Ilegal Diterima OJK Malang, Mayoritas Pelapor Tak Merasa Mengajukan

Surabaya
KPK Terima 343 Laporan Korupsi di Surabaya, Walkot Eri Cahyadi Buka Suara

KPK Terima 343 Laporan Korupsi di Surabaya, Walkot Eri Cahyadi Buka Suara

Surabaya
PKB Banyuwangi Gamang Usai Nama Gus Makki Hilang dalam Surat Rekomendasi

PKB Banyuwangi Gamang Usai Nama Gus Makki Hilang dalam Surat Rekomendasi

Surabaya
Sapi Jokowi Berbobot 1 Ton Lebih Tiba di Masjid Al Akbar Surabaya

Sapi Jokowi Berbobot 1 Ton Lebih Tiba di Masjid Al Akbar Surabaya

Surabaya
Kakak-Adik di Ngawi Curi Motor Petani untuk Modal Judi Slot, Pelaku Ditembak Polisi

Kakak-Adik di Ngawi Curi Motor Petani untuk Modal Judi Slot, Pelaku Ditembak Polisi

Surabaya
Curi Ponsel Mantan Pacar di Kamar, Pemuda di Kediri Tepergok Ayah Korban

Curi Ponsel Mantan Pacar di Kamar, Pemuda di Kediri Tepergok Ayah Korban

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 16 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 16 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Cerah

Surabaya
Ribuan Hewan Kurban di Kota Malang Dinyatakan Sehat, Dua Ekor Diare

Ribuan Hewan Kurban di Kota Malang Dinyatakan Sehat, Dua Ekor Diare

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com