Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penipuan Tanah Kavling di Malang, Direktur Ditangkap

Kompas.com - 20/05/2024, 09:21 WIB
Imron Hakiki,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com – Seorang direktur pengembang perumahan PT. Hadara Propertindo Jaya, Tomy Bachtiar Safitr, warga Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang diduga melakukan penipuan jual beli tanah kavling di Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Ganda Syah Hidayat mengungkapkan, polisi telah menangkap Tomi. Dia diduga menipu pelanggan karena tanah yang dijual pelaku belum menjadi milik perusahaan. Bahkan perusahaan belum membayar lunas pada pemilik tanah.

Baca juga: Duduk Perkara Rumah Ibu di Malang Dirobohkan oleh Anak Kandung

 

Adapun korban diduga berjumlah puluhan orang. Hanya saja, korban yang melaporkan pelaku ke pihak kepolisian sebanyak tiga orang.

Salah satunya, perempuan berinisial WJ (51) warga Kelurahan Candi, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.

AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan WJ membeli rumah di kawasan Gren View No. H27 dan H28, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang senilai Rp 298 juta.

Baca juga: Polisi Amankan Terduga Penipu Jual Beli Tanah Kavling di Kota Malang

Setelah pembayaran telah mencapai 50 persen, pelaku menerbitkan Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan akan segera melakukan pembangunan.

"Namun, hingga pembangunan mencapai Rp 215 juta, pelaku tidak kunjung membangun rumah milik korban," ungkapnya, Minggu (19/5/2024).

Sebaliknya, pelaku justru menawarkan pergantian lokasi kavling di kawasan D'Orange Village, Kecamatan Karangploso dengan alasan ada masalah. Tapi korban menolak.

"Ketika korban menagih terkait pembangunan itu, pelaku selalu beralasan dan hanya janji-janji saja hingga saat ini," tuturnya.

Karena tidak ada kejelasan, korban pun akhirnya meminta uang yang telah dibayarkan, senilai Rp 215 juta. Namun, pelaku tidak sanggup mengembalikan.

"Akibatnya korban mengalami kerugian senilai Rp 215 juta. Sehingga dia melaporkan ke Polres Malang," tuturnya.

Atas kasus ini, Satreskrim Polres Malang telah memeriksa tujuh orang saksi, meliputi korban, anak korban, perangkat desa, pihak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang.

Baca juga: Penipuan Jual Beli Tanah Kavling di Malang, Ada 12 Korban, Kerugian Capai Miliaran

Kemudian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang, serta pemilik lahan sebelumnya.

"Pemilik lahan membenarkan bahwa pembebasan lahan tanah kavling itu belum dipenuhi," ujar Gandha.

Tersngka dijerat pasal berlapis. Yakni pasal Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun, dan Pasal 154 Juncto Pasal 137 UU No 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Berkat Facebook, Warga Blitar Temukan Motor yang Dicuri dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Berkat Facebook, Warga Blitar Temukan Motor yang Dicuri dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Surabaya
3 Unit Mobil Rusak dalam Kebakaran Garasi di Gresik

3 Unit Mobil Rusak dalam Kebakaran Garasi di Gresik

Surabaya
PKB Lirik Mantan Ketua PWNU Jatim untuk Lawan Khofifah dalam Pilkada Jatim

PKB Lirik Mantan Ketua PWNU Jatim untuk Lawan Khofifah dalam Pilkada Jatim

Surabaya
Balon Udara Meledak dan Rusak Rumah di Ponorogo, Warga: Suaranya Keras Sekali

Balon Udara Meledak dan Rusak Rumah di Ponorogo, Warga: Suaranya Keras Sekali

Surabaya
Bayi Perempuan Terbungkus Plastik Merah Ditemukan di Sumenep, Polisi Buru Pelaku Pembuangan

Bayi Perempuan Terbungkus Plastik Merah Ditemukan di Sumenep, Polisi Buru Pelaku Pembuangan

Surabaya
Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda di Banyuwangi Diringkus Polisi

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda di Banyuwangi Diringkus Polisi

Surabaya
Polisi Amankan Pelaku Begal di Gresik dengan Modus Tuduh Korban Pesilat

Polisi Amankan Pelaku Begal di Gresik dengan Modus Tuduh Korban Pesilat

Surabaya
Daop 8 Surabaya Catat Kenaikan Penumpang 35 Persen Saat Libur Idul Adha

Daop 8 Surabaya Catat Kenaikan Penumpang 35 Persen Saat Libur Idul Adha

Surabaya
Yadnya Kasada 2024, Kawasan Gunung Bromo Tutup 4 Hari

Yadnya Kasada 2024, Kawasan Gunung Bromo Tutup 4 Hari

Surabaya
3 Orang Meninggal usai Dirawat Akibat Ledakan Gas Elpiji di Trenggalek

3 Orang Meninggal usai Dirawat Akibat Ledakan Gas Elpiji di Trenggalek

Surabaya
Kejatuhan Balon Udara Berisi Petasan, Satu Rumah di Ponorogo Rusak

Kejatuhan Balon Udara Berisi Petasan, Satu Rumah di Ponorogo Rusak

Surabaya
Bocah 8 Tahun di Bangkalan Berkurban dari Hasil Menyisihkan Uang Jajan

Bocah 8 Tahun di Bangkalan Berkurban dari Hasil Menyisihkan Uang Jajan

Surabaya
Tukang Pangkas Rambut dan Konsumennya di Sumenep Dikeroyok 10 Orang

Tukang Pangkas Rambut dan Konsumennya di Sumenep Dikeroyok 10 Orang

Surabaya
Viral, Video Gerobak Es Doger Halangi Laju Bus di Jembatan Selowangi Lumajang

Viral, Video Gerobak Es Doger Halangi Laju Bus di Jembatan Selowangi Lumajang

Surabaya
Meriahnya Perayaan HUT Persebaya di Stadion Gelora 10 November

Meriahnya Perayaan HUT Persebaya di Stadion Gelora 10 November

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com