KOMPAS.com - AR (26), warga Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, diamankan polisi pada Kamis (25/4/2024). Ia diduga menjadi makelar judi online yang beroperasi di area Kabupaten Malang.
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, modus operasi AR yaitu menerima uang dari para penjudi untuk dimasukkan ke dalam situs web togel online.
Baca juga: Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket
Dengan demikian, setiap hari ia mendapat keuntungan ratusan ribu rupiah dari selisih uang taruhan, sekaligus bonus dari penyedia jasa judi online.
"Pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Pagelaran di Desa Kanigoro," ungkapnya saat ditemui, Senin (13/5/2024).
Sebelumnya, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas meresahkan pelaku di Kecamatan Pagelaran.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu ponsel beserta SIM card yang digunakan sebagai sarana perjudian online.
Baca juga: Promo Judi Online di IG Rp 1 Juta Per Posting, 3 Pemuda Dibekuk
"Tersangka AR akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP Jo Pasal 1 dan Pasal 2 UU RI No. 7 tahun 1974 tentang penertipan perjudian," ujarnya.
Taufik menyebut, Polres Malang akan terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengungkap jaringan perjudian online tersebut.
"Kami akan terus melakukan razia dan operasi penertiban untuk memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk perjudian online yang bisa merusak generasi muda dan merugikan masyarakat," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang