Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, modus operasi AR yaitu menerima uang dari para penjudi untuk dimasukkan ke dalam situs web togel online.
Dengan demikian, setiap hari ia mendapat keuntungan ratusan ribu rupiah dari selisih uang taruhan, sekaligus bonus dari penyedia jasa judi online.
"Pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Pagelaran di Desa Kanigoro," ungkapnya saat ditemui, Senin (13/5/2024).
Sebelumnya, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas meresahkan pelaku di Kecamatan Pagelaran.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu ponsel beserta SIM card yang digunakan sebagai sarana perjudian online.
"Tersangka AR akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP Jo Pasal 1 dan Pasal 2 UU RI No. 7 tahun 1974 tentang penertipan perjudian," ujarnya.
Taufik menyebut, Polres Malang akan terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengungkap jaringan perjudian online tersebut.
"Kami akan terus melakukan razia dan operasi penertiban untuk memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk perjudian online yang bisa merusak generasi muda dan merugikan masyarakat," pungkasnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/05/13/162125578/makelar-judi-online-di-malang-ditangkap-polisi