SITUBONDO, KOMPAS.com - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Situbondo, Jawa Timur, menahan TA (50), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) karena diduga melakukan aksi penipuan. Pelaku dilaporkan ke polisi setelah merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito menyatakan, tersangka merupakan warga Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo.
"Yang bersangkutan sudah kami tahan dan tetapkan tersangka," kata AKP Momon Suwito, Senin (13/5/2024).
Baca juga: Polisi di Situbondo Gagalkan Jual Beli 8,9 Ton Pupuk Subsidi
Korban penipuan yakni NS (54), warga Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo. Korban melaporkan kasus itu ke kepolisian setelah merasa ditipu oleh tersangka yang menjual sebidang tanah dengan harga Rp 137 juta.
"Tersangka mengaku orang ketiga yang menjual tanah kepada korban sebesar Rp 137 juta, setelah uang dibayarkan ternyata pemilik tanah tidak merasa tanahnya dibeli, sedangkan korban sudah membayarkan kepada tersangka dan sampai sekarang uang belum dikembalikan," ucapnya.
Baca juga: Banjir Rob Terjang Belasan Rumah Warga di Situbondo
Pihak kepolisian sebelumnya sudah mencoba mendamaikan antara tersangka dan korban. Namun pihak korban tidak menerima permintaan maaf karena uangnya belum dikembalikan.
"Pihak korban meminta uang kembali sebesar Rp 137 juta," katanya.
Momon juga menyatakan kasus tersebut sulit untuk dihentikan karena tersangka tidak bisa mengembalikan uang korban. Sehingga kepolisian akan melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum.
"Tersangka terkana pasal penipuan dan terancam hukumam penjara 4 tahun," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.