SITUBONDO, KOMPAS.com - Aparat dari Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim mengagalkan proses jual beli pupuk subsidi jenis NPK Phonska seberat 8,9 ton yang akan dikirim ke Sragen, Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito menyatakan, polisi telah menetapkan status tersangka terhadap WY (35) warga Kecamatan Asembagus, EP (35) warga Kecamatan Arjasa, dan NS (32) warga Kecamatan Jangkar.
"Ketiganya anggota kelompok tani di Situbondo," kata AKP Momon Suwito, Sabtu (11/5/2024).
Dia juga menyatakan pihak kepolisian sebelumnya sudah mengetahui informasi tersebut. Sehingga hanya menunggu waktu yang tepat untuk melakukan pencegatan di jalan, pada Kamis (9/5/2024) lalu.
Baca juga: Stok Pupuk Bersubsidi Melimpah, Petani Diminta Segera Tebus Kuota yang Dimiliki
"Sopir truk serta pupuknya sekarang diamankan di Mapolres Situbondo," kata dia.
Ketiga orang yang diamankan tersebut memiliki peran masing-masing.
Pertama WY menjual pupuk 4,9 ton sebesar Rp 16,2 juta. EP menjual pupuk seberat dua ton dengan harga Rp 6,3 juta, dan NS menjual pupuk dua ton seberat Rp 6,3 juta.
"Pupuk subsidi tersebut seharusnya digunakan untuk disalurkan kepada petani di Situbondo bukan untuk dijual kembali ke Sragen Jateng," kata Momon.
Pihak Satreskrim Situbondo menduga ketiganya telah melanggar Pasal 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Penetapan Pupuk Subsidi, serta terkait tata cara penerapan alokasi setiap daerah.
"Terancam hukuman penjara paling lama lima tahun penjara dan denda Rp 5 miliiar," kata Momon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.