JEMBER, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 9 Jember mencatat ada delapan kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api dan kendaraan pada pelintasan sebidang.
Delapan kasus tersebut terjadi sejak Januari 2024 sampai Mei 2024.
Insiden terbaru adalah kecelakaan yang melibatkan KA Pandalungan relasi Gambir-Jember dengan mobil minibus di JPL 146 Kilometer 70+8/9 antara Stasiun Pasuruan-Stasiun Rejoso pada Selasa (7/5/2024).
"Delapan kejadian dalam kurun waktu lima bulan, atau rata-rata setiap bulan terjadi satu kali insiden yang melibatkan kereta api dengan pengguna jalan di pelintasan, tentu merupakan fakta yang memprihatinkan," kata Cahyo Widiantoro, Manajer Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (8/5/2024).
Menurut dia, delapan insiden kecelakaan di pelintasan sebidang pada tahun 2024 ini sama dengan jumlah kejadian tahun 2023 dari bulan Januari-Mei.
Tahun 2024, kecelakaan terbanyak terjadi pada Januari dengan lima kejadian, pada tahun 2023 paling banyak bulan Februari dengan tiga kejadian.
Wilayah Daop 9 Jember, yang memiliki panjang lintas aktif 261 kilometer dan terbentang dari Pasuruan sampai Banyuwangi, memiliki 325 pelintasan.
Dari jumlah tersebut, 303 merupakan pelintasan sebidang, sedang 22 di antaranya pelintasan dengan flyover atau underpass.
“Dari 303 pelintasan sebidang, sebanyak 166 lokasi dijaga oleh KAI, Pemda/Dishub, swasta dan swadaya masyarakat. Sedangkan sisanya 137 lokasi tidak terjaga dan liar,” imbuhnya.
Menurut dia, banyak pelintasan sebidang yang tidak terjaga. KAI Daop 9 Jember memerlukan dukungan semua stakeholder terkait untuk turut menjaga agar kejadian di pelintasan sebidang tidak terus terulang.
Baca juga: Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalan sesuai kelas jalannya yang meliputi pelintasan sebidang yang berada di jalan nasional, di jalan provinsi, dan pelintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.
Keselamatan perjalanan kereta api maupun keselamatan lalu lintas jalan umum tidak memberatkan hanya kepada satu pihak tetapi memerlukan peran aktif semua pihak dan merupakan tanggung jawab bersama.
Adanya pemahaman dan kesadaran oleh semua pemangku kepentingan, maka keselamatan yang diharapkan akan terwujud.
“Salah satu unsur yang penting dalam terciptanya keselamatan lalu lintas di pelintasan sebidang adalah masyarakat selaku pengguna jalan untuk lebih sadar dan tertib mengikuti aturan berkendara di pelintasan sebidang,” katanya.
Baca juga: Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa
Aturan berkendara pada pelintasan sebidang itu diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pasal 124 menyebutkan, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114.
Yakni pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
“Jangan lagi ada korban di pelintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” tutup Cahyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.