BLITAR, KOMPAS.com – Kantor Imigrasi Blitar, Jawa Timur, mengamankan dua pria warga negara asing (WNA) yang diduga berasal dari Pakistan karena telah melakukan aktivitas yang dinilai meresahkan warga.
Kedua pria yang identitasnya belum diketahui itu diduga melakukan tindakan yang dianggap meresahkan warga Blitar, yakni meminta-minta donasi kepada para pengurus (takmir) masjid di wilayah Kabupaten Blitar dengan mengatatasnamakan solidaritas kemanusiaan untuk Palestina.
Kepala Seksi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Rini Sulistyowati, membenarkan penangkapan dua WNA atas dasar pengaduan masyarakat melalui media sosial.
Baca juga: Wali Kota Blitar Santoso Pensiun jika Tak Dapat Rekomendasi PDI-P untuk Pilkada 2024
“Betul. Personel dari Kantor Imigrasi Blitar telah mengamankan dua orang WNA. Untuk informasi lebih detail tentang identitas dan lainnya akan kami sampaikan segera,” ujar Rini saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (3/5/2024).
Menurut Rini, kedua orang asing yang memakai busana jubah dan berjenggot panjang itu diduga meminta-minta donasi ke sejumlah pengurus masjid di wilayah Kabupaten Blitar.
Ketika ditangkap, lanjutnya, kedua orang tersebut sedang berkeliling dengan menggunakan dua sepeda motor di wilayah Kecamatan Kanigoro.
“Informasi awalnya betul demikian, meminta-minta donasi, dengan mengatasnamakan donasi kemanusiaan untuk Palestina,” tuturnya.
Pengaduan masyarakat yang dimaksud Rini, antara lain berupa unggahan di platform Facebook oleh akun Kurnia Dwi Wulan di Grup “Info Cegatan Srengat (ICS)”.
“Kronologinya beliau ini penipu, orang Pakistan minta sumbangan untuk Palestina meminta dengan memksa,” tulis akun Kurnia Dwi Wulan disertai beberapa bingkai foto dua orang berjubah panjang dengan masing-masing mengendarai sepeda motor.
Dari foto yang diunggah, terlihat masing-masing dari keduanya mengendarai sepeda motor dengan pelat nomor polisi N atau wilayah Malang dan sekitarnya.
“Sekali lagi ini info awal ya. Info awal bahwa keduanya tinggal sementara di wilayah Malang,” tutur Rini.
Baca juga: Sidang Kasus Pengeroyokan Santri di Blitar, 17 Terdakwa Mendapat Vonis Berbeda
Rini menggambarkan proses interogasi terhadap kedua WNA tersebut berlangsung cukup alot dan memakan waktu lama pada Kamis malam.
Menurutnya, pihak Kantor Imigrasi menangkap kesan bahwa keduanya agak berbelit-belit dalam memberikan keterangan dengan menggunakan kata-kata dalam Bahasa Inggris yang rangkaiannya sulit dimengerti.
“Kami tidak dapat memastikan apakah betul keduanya tidak dapat berbicara dalam Bahasa Indonesia atau bagaimana,” ujar Rini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.