Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kantor Imigrasi Deportasi Perempuan Berkewarganegaraan Ganda setelah 10 Tahun Tinggal di Blitar

Kompas.com - 23/04/2024, 18:02 WIB
Asip Agus Hasani,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.comKantor Imigrasi Blitar mendeportasi perempuan berkewarganegaraan ganda, IJ. Wanita 19 tahun itu melebihi izin tinggal di Indonesia selama 3.766 hari atau lebih dari 10 tahun.

Kasi Teknologi, Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Rini Sulistyowati, mengatakan bahwa IJ masuk ke Indonesia bersama orangtuanya menggunakan paspor Singapura pada Desember 2013.

"Yang bersangkutan menggunakan izin tinggal bebas visa kunjungan (BVK) selama 30 hari."

Baca juga: Masih Kaji Status Diaspora, Pemerintah Bantah Terkait Kasus Kewarganegaraan Ganda

"Namun ternyata IJ masih tinggal di Blitar dan belum pernah kembali ke Singapura hingga saat ini. Sudah 10 tahun lebih,” tutur Rini saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (23/4/2024).

Rini mengatakan bahwa pelaksanaan deportasi IJ ke Singapura dilakukan hari ini, Selasa (23/4/2024).

Menurut Rini, selama di Blitar IJ tinggal di wilayah Kecamatan Udanawu yang merupakan daerah asal ibunya yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI).

Ayah IJ, lanjutnya, adalah pria berkewarganegaraan Singapura.

“Ibu yang bersangkutan adalah WNI asal Blitar. Sedangkan ayah IJ adalah WNA Singapura,” ujar Rini.

Lebih jauh, Rini menuturkan bahwa sejak lahir hingga usia 19 tahun, IJ tidak pernah melakukan pendaftaran status sebagai “affidavit” yang merupakan kewajiban bagi anak berkewarganegaraan ganda (ABG) terbatas.

Baca juga: Pemerintah Buka Peluang Diaspora Indonesia Dapat Kewarganegaraan Ganda

Berdasarkan hasil penelusuran Kantor Imigrasi Blitar, lanjut Rini, IJ telah melebihi izin tinggal yang diberikan selama 3.766 hari.

Atas pelanggaran tersebut, ujarnya, IJ dikenai tindakan administrasi keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang- Undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi para ABG terbatas untuk melakukan kewajibannya melakukan pendaftaran affidavit agar terhindar dari sanksi keimigrasian,” ujar Rini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Surabaya
Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Surabaya
Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Surabaya
Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Surabaya
9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

Surabaya
Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Surabaya
Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Surabaya
Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Surabaya
Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Surabaya
Plafon Ruang Kelas SDN di Magetan Ambrol, 3 Tahun Tak Ada Perbaikan

Plafon Ruang Kelas SDN di Magetan Ambrol, 3 Tahun Tak Ada Perbaikan

Surabaya
Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga 'Powerbank'

Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga "Powerbank"

Surabaya
Pria Ini Curi iPhone 11 dan Minyak Angin untuk Biaya Persalinan Istrinya

Pria Ini Curi iPhone 11 dan Minyak Angin untuk Biaya Persalinan Istrinya

Surabaya
Lembah Mbencirang di Mojokerto: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Lembah Mbencirang di Mojokerto: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Memaksa Minta Donasi untuk Palestina, 2 WNA Diamankan Imigrasi

Memaksa Minta Donasi untuk Palestina, 2 WNA Diamankan Imigrasi

Surabaya
Balon Udara Jatuh dan Meledak di Pacitan, Ketua RT: Suara Terdengar sampai 1 Km

Balon Udara Jatuh dan Meledak di Pacitan, Ketua RT: Suara Terdengar sampai 1 Km

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com