MADIUN, KOMPAS.com- Warga Kabupaten Situbondo bernama Arief Hidayat yang kesehariannya bekerja di Madiun kecewa dengan pelayanan publik di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polres Madiun.
Arief mengaku ditolak oleh petugas saat hendak melakukan perpanjangan SIM. Alasan penolakan lantaran waktu perpanjangan harus dua hari sebelum masa berlaku SIM habis. Sedangkan masa berlaku SIM-nya habis pada 5 Mei 2024.
Baca juga: Ada Dispensasi Perpanjangan SIM yang Habis Saat Libur Lebaran
“Iya kemarin saat mau urus perpanjangan SIM ditolak karena waktunya harus dua hari sebelum masa berlaku SIM habis,” kata Arief, Rabu (1/5/2024).
Untuk melakukan perpanjangan SIM, Arief pada mulanya melakukan pemeriksaan kesehatan di lokasi yang sudah ditunjuk oleh Polres Madiun.
Hanya saja saat melakukan pemeriksaan kesehatan, kata Arief, petugas belum bisa melayani lantaran perpanjangan SIM baru dapat dilakukan dua hari sebelum masa berlaku SIM habis.
“Petugas itu sampaikan harus dua hari sebelum masa berlaku SIM-nya habis,” kata Arief.
Baca juga: Jangan Terlambat, Ini Waktu Ideal Perpanjangan SIM secara Online
Arief kemudian melanjutkan tes psikologi dengan harapan bisa tetap memperpanjang SIM.
Setali tiga uang, upayanya untuk juga ditolak saat hendak melakukan pemeriksaan psikologi dengan dalih yang sama.
Tak hanya itu, alasan yang sama juga disampaikan kepada Arief saat menanyakan persoalan syarat perpanjangan SIM kepada petugas loket Satpas Polres Madiun. Padahal sesuai aturan tidak ada penentuan jumlah hari untuk memperpanjang SIM.
Baca juga: Cara dan Tarif Perpanjangan SIM secara Online
Hal itu tertera dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Pada pasal 4 ayat satu peraturan itu menyebutkan, SIM ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b, berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.
Ia menambahkan kondisi serupa juga dialami pemohon lain yang ditolak petugas karena belum memenuhi syarat H-2 dari masa berlaku habisnya SIM. Lantaran gagal, Arief terpaksa harus pulang ke kampung halamannya untuk mengurus perpanjangan SIM.
Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon menyatakan akan menindak bila ada petugas Satpas menolak pelayanan permohonan perpanjangan SIM warga.
“Saya sudah ingatkan kepada petugas agar tidak boleh terjadi seperti itu lagi. Tetapi bila ada anggota yang melakukan pelanggaran maka akan dilakukan tindak sesuai aturan,” ujar Ridwan.
Baca juga: Usai Libur Lebaran, Ini Tarif Resmi Perpanjang SIM
Mantan Kapolres Magetan ini menyatakan keluhan warga terkait penolakan permohonan perpanjangan SIM akan menjadi evaluasi bagi Satlantas Polres Madiun untuk memperbaiki kinerja ke depannya.