Untuk itu bagi warga yang mengalami keluhan diminta menghubungi Polres Madiun.
“Kalau ada keluhan masyarakat silakan hubungi kami sehingga dapat menjadi evaluasi perbaikan ke depan,” tutur Ridwan.
Ridwan mengatakan perpanjangan SIM dapat dilakukan tanpa harus menunggu waktu dua hari sebelum masa berlaku habis.
Ia menduga persoalan kemarin terjadi lantaran adanya miskomunikasi lantaran material bahan SIM baru datang.
“Untuk perpanjangan sim bisa beberapa hari sebelum SIM-nya mati (habis masa berlakunya),” kata dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang