Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bendahara PNPM di Magetan Dijebloskan ke Sel

Kompas.com - 24/04/2024, 07:26 WIB
Sukoco,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MAGETAN, KOMPAS.com-  Terdakwa korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan Kecamatan Karas, Magetan tahun 2018-2020 yang merugikan negara sebesar lebih dari Rp 3 miliar dijebloskan ke penjara.

Kasi Pidsus Kejari Magetan Fajar Nurhesdi mengatakan, Ardyanti Novia Retno Hastuti selaku bendahara PNPM Kecamatan Karas dijebloskan ke Lappas Kelas II B Magetan setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi.

Retno sebelumnya diputus bersalah di PN Tipikor Surabaya, 7 Juli 2023 lalu.

Baca juga: 4 Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

“MA menolak kasasi terdakwa dan JPU dan menguatkan putusan PN Surabaya dengan amar putusan terdakwa Ardyanti Novia Retno Hastuti dipidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider pidana penjara selama dua bulan,” ujarnya saat ditemui di lapas Magetan, Selasa (23/4/2024).

Fajar menambahkan, terdakwa  juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 3 miliar lebih.

Apabila terdakwa tidak sanggup memenuhi uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan, maka jaksa akan melelang aset terdakwa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Apabila tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana kembali selama 2 tahun penjara,” imbuhnya.

Baca juga: Bendahara Umum KONI dan Leonora Siahay Divonis Lakukan TPPU, Ketua Harian Dihukuman 1 Tahun 4 Bulan

Fajar mengatakan, dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terdapat kejanggalan pada pengelolaan dana program uang ekonomi produktif (UEP) yang mengalami minus Rp 1,2 miliar dan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang mengalami minus Rp 2,2 miliar.

"Modus korupsi yang dilakukan terdakwa selaku bendahara adalah uang yang sudah dibayarkan peminjam itu justru digelapkan terdakwa untuk kepentingan pribadi dan tidak dicatat sebagai uang pengembalian," ucap Fajar.

Sementara Ahmad Setiawan, penasihat hukum terdakwa mengatakan, selama satu tahun lebih kliennya menjadi tahanan rumah sebelum MA menolak kasasi.

Dia mengaku akan melakukan upaya hukum peninjauan kembali putusan pengadilan.

“Karena dari awal terdakwa mengakui memakai,  etapi nilainya tidak sedemikian, jadi nilai yang pertama muncul Rp 400 juta dan sudah dikembalikan Rp 397 juta, itu fakta di pengadilan. Kita melakukan upaya hukum luar biasa, terakhir peninjauan kembali. Kita punya hak melakuakn PK dua kali, kita maksimalkan itu,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Kerajaan Singasari: Silsilah, Masa Kejayaan, dan Keruntuhan

Sejarah Kerajaan Singasari: Silsilah, Masa Kejayaan, dan Keruntuhan

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas Sejauh 3 Kilometer

Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas Sejauh 3 Kilometer

Surabaya
Bayi Laki-laki Ditemukan di Teras Rumah Warga, Banyak Rumput Menempel di Tubuhnya

Bayi Laki-laki Ditemukan di Teras Rumah Warga, Banyak Rumput Menempel di Tubuhnya

Surabaya
Kisah Nenek Penjual Bunga Tabur di Lumajang Menabung Belasan Tahun demi Naik Haji

Kisah Nenek Penjual Bunga Tabur di Lumajang Menabung Belasan Tahun demi Naik Haji

Surabaya
Gunung Semeru Meletus 7 Kali Sabtu Pagi

Gunung Semeru Meletus 7 Kali Sabtu Pagi

Surabaya
Pria di Probolinggo Perkosa Sepupu Istri, Dibawa ke Hotel 3 Hari

Pria di Probolinggo Perkosa Sepupu Istri, Dibawa ke Hotel 3 Hari

Surabaya
Cerita Perempuan di Surabaya 10 Tahun Diteror Foto Mesum oleh Teman SMP

Cerita Perempuan di Surabaya 10 Tahun Diteror Foto Mesum oleh Teman SMP

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Petaka Ledakan Balon Udara di Ponorogo, Tewaskan Siswa yang Akan Lulus

Petaka Ledakan Balon Udara di Ponorogo, Tewaskan Siswa yang Akan Lulus

Surabaya
Truk Ekspedisi Terperosok ke Sungai di Blitar, 4 Orang Luka-luka

Truk Ekspedisi Terperosok ke Sungai di Blitar, 4 Orang Luka-luka

Surabaya
1 Calon Haji Asal Madiun Meninggal, Sempat Mengeluh Tak Enak Badan di Asrama

1 Calon Haji Asal Madiun Meninggal, Sempat Mengeluh Tak Enak Badan di Asrama

Surabaya
Kapten Timnas Rizky Ridho Terima Bonus dari Kampus dan Hadiahkan Jersey untuk Sang Rektor

Kapten Timnas Rizky Ridho Terima Bonus dari Kampus dan Hadiahkan Jersey untuk Sang Rektor

Surabaya
14 Orang Jadi Tersangka Ledakan Balon Udara yang Tewaskan 1 Remaja di Ponorogo

14 Orang Jadi Tersangka Ledakan Balon Udara yang Tewaskan 1 Remaja di Ponorogo

Surabaya
Kronologi Bus Sumber Selamat Terguling di Jalur Solo-Ngawi, 8 Penumpang Selamat

Kronologi Bus Sumber Selamat Terguling di Jalur Solo-Ngawi, 8 Penumpang Selamat

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com