MALANG, KOMPAS.com - Pemilik rumah kontrakan di Pasuruan, Jawa Timur yang dijadikan sebagai tempat produksi narkotika jenis sabu-sabu, Mohammad Khomzi mengaku kaget saat polisi menggeledah rumah tersebut.
Warga Desa Ketan Ireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan itu tidak menyangka kalau orang yang menyewa rumahnya selama ini memproduksi narkotika.
"Kalau bilangnya ke saya, mereka usaha memproduksi kosmetik kecantikan," ungkapnya kepada Kompas.com, Selasa (23/4/2024).
Baca juga: Istri Napi Jalankan Bisnis Pembuatan Sabu Skala Rumahan, Dikendalikan Suami dari Lapas
Khomzi menyebutkan, rumah itu disewa oleh seorang perempuan Innayatul Wafi (29) warga Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik beserta anak kecil yang diakui sebagai keponakannya. Saat ini Polres Malang telah menetapkan Innayatul sebagai tersangka.
"Kepada saya perempuan itu bilang menyewa rumah itu untuk tempat tinggal rumah tangga. Namun, ia bilang suaminya masih berada di luar kota," jelasnya.
Baca juga: Edarkan Narkoba, 2 Perempuan Penjual Lumpia di Bandung Ditangkap
Selama ini, Khomzi mengaku, tidak mengetahui identitas Innayatul Wafi. Sebab, selain pihaknya jarang berinteraksi, pihaknya juga tidak menyetorkan salinan kartu tanda penduduk (KTP).
"Saya sudah meminta ia untuk menyetorkan KTP ke Ketua RT, namun ia tidak menyetor," ujarnya.
Menurut Khomzi, Innayatul Wafi menyewa rumah tersebut selama satu tahun. Hanya saja, ia baru menempati rumah itu selama enam bulan.
"Ia tinggal bersama anak yang diakui sebagai keponakannya. Tapi setelah satu bulan kemudian keponakannya tidak kelihatan lagi," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang menangkap 3 orang atas nama Nanang Kosim (40) warga Desa Gedangan, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Malang Jombang, Innayatul Wafi (29) warga Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, dan M Suherman (27) warga Desa Jogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, di kawasan Desa Petungsari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Rabu (17/4/2024).
Ketiganya terbukti melakukan produksi narkotika jenis sabu-sabu skala rumahan (home industry).
Baca juga: Polisi Temukan Senjata Api Saat Tangkap 3 Pria Pesta Sabu-sabu di Bima
Penangkapan ketiga pelaku itu merupakan hasil pengembangan dari kasus peredaran narkotika di Kabupaten Malang, Mohammad Zainal Luthfi. Ia tertangkap polisi di kawasan Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
Kasatreskoba Polres Malang, AKP Aditya Permana mengatakan dari hasil pengembangan, ketiga pelaku itu sudah lima kali memproduksi narkotika tersebut, dimulai pada bulan Desember 2023 lalu.
"Kelima kali produksi itu masih uji coba semua. Terakhir, mereka mencoba mengedarkan hasil produksinya melalui Mohammad Zainal Luthfi. Ia tertangkap saat operasi Pekat Semeru pada Maret 2024 lalu," ungkapnya saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Pasuruan, Senin (22/4/2024).
Baca juga: 11 Orang Ditangkap dalam Penggerebekan Narkoba di Jalan Kunti Surabaya
Dalam memproduksi narkotika, para pelaku secara khusus menyewa rumah warga di kawasan Desa Ketan Ireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Innayatul Wafi berperan sebagai pengelola keuangan dan peracik bahan pembuatan narkotika tersebut hingga setengah jadi, Nanang Kosim selaku pengolah hasil racikan, dan M Suherman berperan sebagai tester narkotika hasil produksi mereka.
"Dari hasil produksinya, Nanang Kosim dan M Suherman mendapat upah Rp 2 juta, sedangkan Innayatul Wafi mendapat keuntungan hingga Rp 10 juta," jelasnya.
Otak dari kasus ini adalah seseorang narapidana berinisial BB.
"Dia adalah narapidana yang saat ini masih mendekam di lembaga pemasyarakatan. Ia adalah suami dari Innayatul Wafi," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.