MALANG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Malang mengungkap fakta baru dalam kasus pembuatan narkotika jenis sabu skala rumahan di Desa Petungsari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Rabu (17/4/2024).
Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Narkoba Polres Malang menangkap tiga orang bernama Nanang Kosim (40), warga Desa Gedangan, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Malang, Innayatul Wafi (29), warga Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, dan M Suherman (27), warga Desa Jogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, di Desa Petungsari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, pada Rabu (17/4/2024).
Ketiga pelaku tersebut diduga memproduksi narkotika jenis sabu skala rumahan atau home industry di sebuah rumah di Desa Petungsari.
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan
Penangkapan ketiga pelaku itu merupakan hasil pengembangan dari kasus peredaran narkotika di Kabupaten Malang, Mohammad Zainal Luthfi. Ia tertangkap polisi di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
Kasat Reskoba Polres Malang, AKP Aditya Permana mengatakan, dari hasil pengembangan, ketiga pelaku itu sudah lima kali memproduksi narkotika mulai Desember 2023.
"Kelima kali produksi itu masih uji coba semua. Terakhir, mereka mencoba mengedarkan hasil produksinya melalui Mohammad Zainal Luthfi. Ia tertangkap saat operasi Pekat Semeru pada Maret 2024 lalu," ungkapnya saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Pasuruan, Senin (22/4/2024).
Baca juga: Tabrakan Maut Avanza dan Truk di Pasuruan, 3 Orang Tewas
Dalam memproduksi narkotika tersebut, para pelaku secara khusus menyewa rumah warga di Desa Ketan Ireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Pelaku Innayatul Wafi berperan sebagai pengelola keuangan dan peracik bahan pembuatan narkotika tersebut hingga setengah jadi, Nanang Kosim selaku pengolah hasil racikan, dan M Suherman berperan sebagai tester narkotika hasil produksi mereka.
"Dari hasil produksinya, Nanang Kosim dan M Suherman mendapat upah Rp 2 juta, sedangkan Innayatul Wafi mendapat keuntungan hingga Rp 10 juta," jelasnya.
Saat ini, Satuan Reskoba masih memburu satu orang pelaku atas perkara tersebut, berinisial GWN. Ia terlibat dalam kasus tersebut sebagai pihak yang mengetahui bahan-bahan pembuatan narkotika yang diolah oleh ketiga pelaku.
"Namun, otak dari kasus ini adalah seseorang berinisial BB. Dia adalah narapidana yang saat ini masih mendekam di lembaga pemasyarakatan. Ia adalah suami dari Innayatul Wafi," tuturnya.
Satuan Reskoba Polres Malang mengamankan 1.940 butir pil neo prolifed, 5 botol alkohol, 3 botol berisikan cairan HCL, 2 jeriken berisi methanol, dan 2 iodium, 1 botol aquadent, serta alat peracik narkotika.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat 1 dan atau Pasal 129 huruf a dan b dan atau Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.