MALANG, KOMPAS.com - Seorang pembantu rumah tangga (PRT) di Kota Malang, Jawa Timur, diduga membobol brankas majikannya. Pelaku bernama Tri Suswati (57), asal Kelurahan Waringinjaya, Tasikmalaya, Jawa Barat, itu diduga mengambil uang Rp 200 juta dan sejumlah perhiasan emas dari dalam brankas itu.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, korban mengetahui kejadian itu pada Selasa (2/4/2024) sekitar pukul 14.00 WIB di rumahnya yang berada di Jalan Taman Sulfat XII, Kecamatan Blimbing.
Tersangka membobol brankas dan mencuri uang tunai berbagai pecahan sebesar Rp 200 juta serta beberapa perhiasan emas berupa cincin, kalung, anting, dan gelang.
"Berawal dari kecurigaan korban, bahwa tersangka yang biasanya kerja di rumahnya sebagai PRT, ternyata sudah pergi meninggalkan rumah. Jadi, korban diberitahu oleh adiknya bahwa tersangka yang biasanya kerja, sudah pergi meninggalkan rumah korban," kata Kompol Danang, Senin (15/4/2024).
Baca juga: Polisi Amankan Pria Pukul Perempuan Pengendara Motor dengan Gitar di Malang
Brankas tersebut berada di dalam kamar korban. Kemudian, korban mengecek CCTV rumah, namun sudah tidak aktif. Setelah itu, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota.
Laporan itu segera ditindaklanjuti oleh Satuan Reskrim Polresta Malang Kota. Kurang dari 24 jam, anggota Satuan Reskrim Polresta Malang Kota menangkap pelaku.
"Awalnya kami mendatangi dan mengecek kondisi lokasi kejadian. Selanjutnya, kami melakukan penyelidikan dan pencarian tersangka. Saat hari yang sama atau tepatnya pada Selasa (2/4/2024) sekitar pukul 23.10 WIB," katanya.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan di Gunung Katu Malang, Pelaku Sempat Antar Korban Ritual
Tersangka ditangkap di salah satu kamar hotel di Kota Malang saat sedang menunggu tiket bus untuk melarikan diri. Dari tersangka, polisi mengamankan semua barang-barang milik korban yang dicuri.
"Jadi, sebelumnya tersangka ini pernah kerja ikut korban. Kemudian sempat keluar, dan kembali kerja dengan korban. Kemudian, tersangka ini diam-diam mengambil kunci asli brankas. Dan dengan kunci asli tersebut, tersangka dengan mudahnya membobol brankas milik korban," jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polresta Malang Kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.