Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Banyuwangi Tak Beri Izin Adu Battle Sound System Jelang Idul Fitri

Kompas.com - 06/04/2024, 16:50 WIB
Rizki Alfian Restiawan,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Jawa Timur, melarang adanya battle sound system dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Pemkab Banyuwangi juga tidak mengeluarkan izin kegiatan untuk pelaksanaan adu sound system yang diwarnai joget pargoy.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Pemkab Banyuwangi Nomor 501 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Masyarakat Menyambut Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah Tahun 2024.

Baca juga: MUI Banyuwangi Keluarkan Fatwa Haram Joget Pargoy dan Battle Sound

SE tersebut merupakan hasil rapat koordinasi lintas sektor, antara lain Pemkab, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Polresta, Kodim 0825, Lanal, Kejaksaan Negeri, Lanal, Forpimka dan kepala desa.

Terbitnya SE itu, memperhatikan Tausiah dari Dewan Pimpinan MUI Banyuwangi Nomor: 137/DP.MUI/Kab.Bwi/2023 Tanggal 20 Desember 2023, perihal: Tausiah Battle Sound dan Joget Pargoy.

SE yang ditandatangani Sekretaris Daerah Banyuwangi, Mujiono menyebut ada dua poin penting yang harus diperhatikan bersama.

"Pertama, takbir keliling yang dirangkai battle sound system, sound horeg, dan diiringi joged pargoy maupun persiapannya (cek sound) tidak diizinkan dilaksanakan karena mengganggu keamanan dan ketertiban di masyarakat," kata Mujiono, Sabtu (6/4/2024).

Kedua, kegiatan takbir Hari Raya Idul Fitri 1445 H hendaknya dilaksanakan di masjid, musholla atau di lapangan masing-masing tanpa adanya kegiatan di luar ibadah.

"Ini dilakukan guna meminimalisir kebisingan dan hal-hal yang tidak diinginkan lainnya," ungkap Mujiono.

Baca juga: Lagi Asyik Joget Pargoy di Belakang Jokowi, Tiara Andini Mendadak Diam karena Ini

Di Banyuwangi sendiri, acara adu suara sound system seringkali dilakukan dalam berbagai momen. Kegiatan tersebut menuai pro kontra dari masyarakat.

Sebab selain seringkali merusak bangunan karena suara nyaring yang ditimbulkan, juga membahayakan bagi warga yang punya riwayat kesehatan kurang baik.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyuwangi, mengeluarkan fatwa haram untuk joget battle sound dan joget pargoy.

Battle sound diharamkan jika dalam pelaksanaannya menimbulkan keburukan kepada orang lain seperti genteng berjatuhan, kaca rumah pecah, atau mengganggu kesehatan orang lain.

"Misalnya serangan jantung maupun membuat gendang telinga rusak, seperti yang sering terjadi," kata Ketua MUI Banyuwangi, KH. Moh Yamin, Sabtu (23/12/2023) silam.

Menurut MUI, hukum battle sound akan mubah atau boleh apabila minim dampak buruk seperti jika dilaksanakan di tanah lapang jauh dari pemukiman.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Surabaya
Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Surabaya
Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Surabaya
Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Surabaya
Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Surabaya
Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah 'Ngangsu' BBM

Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah "Ngangsu" BBM

Surabaya
Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Surabaya
Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Surabaya
Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Surabaya
Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Surabaya
Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Surabaya
Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Surabaya
Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Surabaya
Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Surabaya
Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com