PAMEKASAN, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Pamekasan, Jawa Timur, menangguhkan penyidikan perkara sengketa tanah yang melibatkan nenek Bahriyah (61) dan keponakannya, Sri Suhartatik, warga Jalan Sersan Mesrul, Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan.
Dalam kasus ini, Bahriyah sebagai terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penangguhan tersebut disampaikan Kepala Kepolisian Resor Pamekasan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jazuli Dani Iriawan melalui rilis tertulis usai gelar perkara di Mapolda Jawa Timur pada Rabu (27/3/2024).
Baca juga: Nenek Lansia Tersangka Sengketa Tanah dengan Keponakan Ajukan Praperadilan
Kapolres yang akrab disapa Dani ini mengungkapkan, penangguhan disebabkan karena adanya gugatan perdata dari Bahriyah di Pengadilan Negeri Pamekasan yang teregistrasi nomor 1/Pdt.G/2024/PN PMK, tentang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tentang Objek Hak Kebendaan Tanah Objek Perkara Hak Tanah.
"Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956 dan Pasal 81 KUHP, maka terhadap penyidikan perkara pidana ditangguhkan sampai adanya putusan inkrah gugatan," terang Dani.
Baca juga: Nenek Lansia Jadi Tersangka dalam Sengketa Tanah dengan Keponakannya
Dani menambahkan, selain menangguhkan penyidikan, dalam gelar perkara tersebut juga diungkapkan bahwa penetapan tersangka Bahriyah sudah memenuhi unsur. Seperti adanya dua alat bukti atas delik formil pemalsuan surat dugaan perbuatan menggunakan surat palsu berupa SPPT atau NOP dengan cara fotokopi SPPT atas nama Bahriyah.
Setelah dipalsukan, terbit SPPT atau NOP tahun 2016 yang kemudian digunakan seolah-olah benar karena telah dilegalisasi oleh Lurah Gladak Anyar atas nama Syarif Usman.
"Mulai saat ini, perkara yang dilaporkan oleh Sri Suhartatik kami tangguhkan," ungkap Dani.
Penasihat hukum Bahriyah, Supyadi mengaku sudah menempuh jalur hukum ke Pengadilan Negeri Pamekasan berupa praperadilan. Alasan praperadilan karena dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan kejanggalan.
"Ada informasi bohong yang disampaikan ke publik melalui media oleh Kapolres. Makanya kami tempuh praperadilan," ungkap Supyadi.
Adapun sidang perdana praperadilan di PN Pamekasan akan digelar pada tanggal 3 April 2024 mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.