KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kota Batu.
Modus pelakunya menggunakan data debitur untuk melakukan pinjaman dengan nilai besar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batu Didik Adyotomo mengatakan, mencuatnya kasus ini berdasarkan laporan internal pihak Bank BRI.
Sebab, diduga ada kejanggalan yang ditemukan dalam laporan keuangan terkait kredit usaha rakyat yang telah berjalan dan menyebabkan selisih dengan nilai besar.
Baca juga: Kredit Usaha Rakyat: Pengertian, Tujuan, dan Syarat Pengajuannya
Dia menyampaikan, terkait nominal kerugian yang dikorupsi masih dilakukan penghitungan.
Jumlah korban juga dipastikan lebih dari satu orang dengan nilai korupsi mencapai puluhan juta rupiah.
"Dibutuhkan ahli untuk melihat sejauh mana dan seberapa besar kerugiannya. Untuk nominal secara pasti belum diketahui, kami masih melakukan penghitungan," kata Didik, Selasa (26/3/2024).
Pihaknya masih menunggu hasil penghitungan kerugian dari ahli perbankan merujuk barang bukti (BB) yang sudah diambil antara lain bukti print out pencairan dan keterangan para saksi.
Kemudian, Kajari memastikan pelaku mengarah lebih dari satu orang. Namun, untuk nama-nama yang bakal ditetapkan tersangka masih dilakukan pendalaman.
Didik menyampaikan, penyidikan terhadap kasus tersebut dimulai pada 13 Maret 2024.
Kejari memastikan adanya dugaan korupsi kredit fiktif oleh beberapa subjek sesuai bukti awal yang cukup.
Baca juga: Apa itu Kredit Usaha Rakyat? Tujuan Hingga Syarat Daftarnya
"Kami menerbitkan surat perintah penyidikan per tanggal 13 maret 2024, kaitannya dugaan korupsi pencarian Kredit Usaha Rakyat atau KUR BRI Cabang Batu yang diketahui dilakukan tahun 2021-2023," katanya.
Penyelidikan sebelumnya difokuskan mencari ada atau tidaknya bentuk tindak pidana atau perbuatan melawan hukum.
Beberapa pihak juga telah dipanggil, diantaranya yakni debitur atau orang yang namanya dipakai untuk pencairan.
Selain itu, dari pihak bank juga sudah dimintai keterangan terkait bagaimana semestinya mekanisme pencairan. Termasuk pihak pengawas internal bank.