KOMPAS.com - Terpidana kasus narkoba, Antonius Wijaya, mampu membeli rumah dari bisnis narkoba yang dikendalikannya di penjara.
Hal itu dalam sidang di Pengadilan Negeru Surabaya, Senin (18/3/2024). Sidang tersebut terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Antonius didudukkan sebagai terdakwa namun proses sidang dilakukan secara daring.
Sementara anak Antonius Wijaya, Geraldo Wijaya dan saudarinya, Helvi Wijaya, langsung dihadirkan dalam sidang di ruang Tirta 1 PN Surabaya.
Baca juga: Saat Pecatan Polisi Terlibat Jaringan Narkoba di Riau...
Menurut Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Geraldo Wijaya pernah menerima kiriman uang sebesar Rp 20 juta dan Rp 90 juta dari Antonius Wijaya yang masih menjalani hukuman di dalam penjara.
"Uang Rp 20 juta digunakan untuk biaya kuliah saya dan adik. Sedangkan Rp 90 juta langsung saya berikan kepada orang suruhan papa (Antonius Wijaya)," terang Geraldo.
Namun Geraldo mengaku tidak tahu menahu asal usul uang itu.
Ketua majelis hakim, Taufan merasa heran dengan pernyataan Geraldo itu.
Menurutnya, tidak mungkin bila uang dalam jumlah banyak diserahkan ke orang lain dan sebagai anak tidak mengetahuinya.
"Saksi ini kuliah, di mana logikanya? Masa tidak menanyakan keberadaan papamu (terdakwa) dan tidak menanyakan uang itu digunakan untuk apa," kata Taufan.
Geraldo pun menjawab bahwa ia hanya disuruh sang ayah yang menghubunginya via telepon.
"Saya cuma disuruh papa, saat itu dihubungi oleh papa, lalu orang suruhan papa datang dan bersama-sama pergi ke bank. Dan, saya tidak lulus kuliah Yang Mulia," katanya.
Sementara itu, saksi lainnya, Helvi, mengaku sekitar tahun 2012 lalu pernah disuruh terdakwa membuka rekening atas nama dirinya.
Setelah itu, buku tabungan dan ATM dibawa terdakwa.
Baca juga: Jual dan Beli Narkoba, 2 Penjual Ikan di Labuan Bajo Ditangkap Polisi
Terungkap saat terdakwa masih belum tertangkap pernah membeli mobil Honda H-RV.