Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP Surabaya Segel Lahan Bongkar Muat Sayur karena Tak Sesuai IMB

Kompas.com - 06/03/2024, 19:45 WIB
Ghinan Salman,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Satpol PP Kota Surabaya, Jawa Timur, menyegel persil pada bangunan yang digunakan sebagai lahan bongkar muat sayur di Jalan Pandegiling nomor 137 Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (6/3/2024).

Giat penyegelan tersebut sempat tak kondusif lantaran ada penolakan. Namun, Satpol PP Surabaya langsung bertindak cepat agar situasi kembali kondusif.

Penyegelan pun dapat dilakukan dengan pemasangan atribut segel seperti stiker segel, Pol PP line, serta pemasangan kawat berduri di depan akses pintu masuk persil tersebut.

"Kami lakukan penyegelan, yang di mana bangunan ini tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Yakni, IMB yang mereka miliki tercatat sebagai rumah tinggal, namun saat ini digunakan untuk tempat usaha," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira, Rabu.

Baca juga: 47 Kelurahan dan 5 Puskesmas di Surabaya Diklaim Zero Stunting, Tersisa 255 Kasus

Yudhis mengatakan, sebelum melakukan penyegelan, pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan atau imbauan kepada pemilik untuk melakukan pengosongan.

"Kami sudah bersurat, kami sosialisasikan juga kepada pemilik karena akan ditertibkan yakni dengan melakukan penyegelan, kami juga sudah mengarahkan supaya berkoordinasi dengan OPD yang mengeluarkan izin yaitu DPRKPP untuk mengurus izin yang sesuai," katanya.

Baca juga: Sambut Hari Raya Nyepi, Daop 8 Surabaya Tambah 4 Kereta

Tak hanya itu, Yudhis juga menambahkan dalam surat pemberitahuan yang dilayangkan Satpol PP Surabaya, tertulis bahwa Senin (4/3/2024) pukul 24.00 WIB, pemilik diminta untuk mengosongkan barang di lokasi.

Namun hingga keesokan hari, saat di lokasi terpantau masih belum dikosongkan.

"Berdasarkan surat pemberitahuan yang kami layangkan, tertulis tanggal 4 Maret 2024 harus sudah kosong. Namun, hingga hari ini ternyata masih belum kosong dan tak ada aktivitas pengosongan lokasi,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, penggunaan bangunan tak sesuai IMB tersebut merupakan hasil monitoring dari pihak Satpol PP Kota Surabaya beserta DPRKPP Surabaya.

"Kurang lebih sudah 2 bulan yang lalu, dari hasil pengawasan itu kami rapatkan bersama DPRKPP dan beberapa PD terkait, ternyata setelah kami cek IMB-nya memang untuk rumah tinggal bukan untuk tempat usaha," ujarnya.

Untuk pembukaan segel tersebut, pemilik bangunan harus mengurus IMB sesuai peruntukan saat ini.

"Pembukaan segel kami menunggu informasi dari DPRKPP terkait penundaan maupun pembatalan segel, jadi mereka (pemilik) mengurus izin terlebih dahulu, setelah beres maka dilakukan buka segel," ujar dia.

Untuk diketahui, giat penyegelan tersebut sesuai dengan Surat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan Kota Surabaya Nomor 700.1.2/1375/436.7.4/2024 tanggal 16 Februari 2024 tentang Permohonan Bantuan Penyegelan Bangunan Tidak Sesuai IMB di Persil di Jalan Pandegiling nomor 137 Surabaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Sebut Balita di Tulunggagung Meninggal akibat Kekurangan Oksigen, Diduga Dibunuh Sang Ayah

Polisi Sebut Balita di Tulunggagung Meninggal akibat Kekurangan Oksigen, Diduga Dibunuh Sang Ayah

Surabaya
7 Orang di Surabaya Ditangkap karena Terlibat Prostitusi Anak

7 Orang di Surabaya Ditangkap karena Terlibat Prostitusi Anak

Surabaya
Kronologi Balon Udara Meledak di Ponorogo hingga Melukai Empat Orang

Kronologi Balon Udara Meledak di Ponorogo hingga Melukai Empat Orang

Surabaya
Kesaksian Warga Saat Balon Udara Meledak di Ponorogo, Suaranya Terdengar sampai ke Desa Lain

Kesaksian Warga Saat Balon Udara Meledak di Ponorogo, Suaranya Terdengar sampai ke Desa Lain

Surabaya
Tidak Ada Peminat, KPU Pastikan Pilkada Kabupaten Malang Tanpa Calon Independen

Tidak Ada Peminat, KPU Pastikan Pilkada Kabupaten Malang Tanpa Calon Independen

Surabaya
Klaim Punya Modal 144.000 Dukungan, Asrilia-Satrio Daftar Pilkada Surabaya dari Jalur Independen

Klaim Punya Modal 144.000 Dukungan, Asrilia-Satrio Daftar Pilkada Surabaya dari Jalur Independen

Surabaya
Pendaftaran Jalur Independen Dibuka Selama 2 Hari, KPU Situbondo Nyatakan Tidak Ada yang Daftar

Pendaftaran Jalur Independen Dibuka Selama 2 Hari, KPU Situbondo Nyatakan Tidak Ada yang Daftar

Surabaya
4 Calon Jemaah Haji Asal Lamongan Batal Berangkat Hari Ini karena Anemia

4 Calon Jemaah Haji Asal Lamongan Batal Berangkat Hari Ini karena Anemia

Surabaya
Gempa M 4,9 Kembali Guncang Bawean Gresik, Belum Ada Laporan Kerusakan

Gempa M 4,9 Kembali Guncang Bawean Gresik, Belum Ada Laporan Kerusakan

Surabaya
Setelah 1,5 Tahun Terkuak Mahasiswi di Malang Dibunuh dan Dirampok Cucu Pemilik Indekos

Setelah 1,5 Tahun Terkuak Mahasiswi di Malang Dibunuh dan Dirampok Cucu Pemilik Indekos

Surabaya
Komplotan Pencuri Modus Ganjal ATM Ditangkap di Magetan

Komplotan Pencuri Modus Ganjal ATM Ditangkap di Magetan

Surabaya
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Empat Orang Terluka

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Empat Orang Terluka

Surabaya
Makelar Judi 'Online' di Malang Ditangkap Polisi

Makelar Judi "Online" di Malang Ditangkap Polisi

Surabaya
Insiden Balon Udara Meletus di Ponorogo, Dipicu Ledakan Petasan dan 4 Luka-luka

Insiden Balon Udara Meletus di Ponorogo, Dipicu Ledakan Petasan dan 4 Luka-luka

Surabaya
Nasib Miris SD Negeri di Sumenep, Siswa Tiga Kelas Belajar dalam Satu Ruangan

Nasib Miris SD Negeri di Sumenep, Siswa Tiga Kelas Belajar dalam Satu Ruangan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com