SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan santunan kepada 75 ahli waris petugas penyelenggara Pemilu 2024 yang meninggal dunia saat mengawal proses Pemilu di wilayah Jatim. Masing-masing dari mereka mendapatkan Rp 10 juta.
75 orang petugas yang meninggal dunia terdiri dari unsur KPU 60 orang, unsur Bawaslu 9 orang, unsur petugas keamanan 1 orang, saksi 2 orang, petugas pemantau pelaksana pemilu 1 orang, dan warga 2 orang.
"Kami anggarkan di APBD sebesar Rp 750 juta untuk para ahli waris korban. Bukan hanya dari unsur penyelenggara, tapi juga saksi hingga warga," kata Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (26/2/2024).
Baca juga: Petugas Pemilu 2024 Meninggal Tembus 125 Orang
Dana santunan itu, menurut dia, tertulis dalam Peraturan Gubernur Jatim yang mengatur Bantuan Tak Terduga (BTT) dari APBD Provinsi Jatim yang dapat digunakam untuk bencana, konflik dan kemanusiaan.
"Itu kan sudah terencanakan. Memang ada slot di bantuan tidak terduga. Boleh untuk kejadian yang sifatnya konflik dan bencana kemanusiaan," tuturnya.
Baca juga: Dua Petugas Pemilu 2024 di Kediri Meninggal Dunia
Terpisah, Ketua KPU Jatim Aang Khunaifi memastikan akan memberi jaminan sosial kecelakaan kerja kepada petugas pelaksana Pemilu yang meninggal dunia.
Hal itu diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja.
Jaminan sosial berupa santunan diberikan bagi Badan Adhoc penyelenggara Pemilu yang mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia, cacat permanen, luka atau sakit berat, luka atau sakit sedang, dan termasuk bantuan biaya pemakaman.
Selain itu, kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi penyelenggara Pemilu juga diatur.
Tepatnya, mengacu pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Penyampaian santunan kecelakaan kerja bagi penyelenggara Pemilu juga dikoordinasikan dengan Pemda," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.