Salin Artikel

Pemprov Jatim Beri Santunan Rp 10 Juta untuk Petugas Pemilu 2024 yang Meninggal Dunia

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan santunan kepada 75 ahli waris petugas penyelenggara Pemilu 2024 yang meninggal dunia saat mengawal proses Pemilu di wilayah Jatim. Masing-masing dari mereka mendapatkan Rp 10 juta.

75 orang petugas yang meninggal dunia terdiri dari unsur KPU 60 orang, unsur Bawaslu 9 orang, unsur petugas keamanan 1 orang, saksi 2 orang, petugas pemantau pelaksana pemilu 1 orang, dan warga 2 orang.

"Kami anggarkan di APBD sebesar Rp 750 juta untuk para ahli waris korban. Bukan hanya dari unsur penyelenggara, tapi juga saksi hingga warga," kata Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (26/2/2024).

Dana santunan itu, menurut dia, tertulis dalam Peraturan Gubernur Jatim yang mengatur Bantuan Tak Terduga (BTT) dari APBD Provinsi Jatim yang dapat digunakam untuk bencana, konflik dan kemanusiaan.

"Itu kan sudah terencanakan. Memang ada slot di bantuan tidak terduga. Boleh untuk kejadian yang sifatnya konflik dan bencana kemanusiaan," tuturnya.

Terpisah, Ketua KPU Jatim Aang Khunaifi  memastikan akan memberi jaminan sosial kecelakaan kerja kepada petugas pelaksana Pemilu yang meninggal dunia.

Hal itu diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja.

Jaminan sosial berupa santunan diberikan bagi Badan Adhoc penyelenggara Pemilu yang mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia, cacat permanen, luka atau sakit berat, luka atau sakit sedang, dan termasuk bantuan biaya pemakaman.

Selain itu, kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi penyelenggara Pemilu juga diatur.

Tepatnya, mengacu pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Penyampaian santunan kecelakaan kerja bagi penyelenggara Pemilu juga dikoordinasikan dengan Pemda," jelasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/02/26/192708278/pemprov-jatim-beri-santunan-rp-10-juta-untuk-petugas-pemilu-2024-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke